Kepolisian Didesak Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Wartawan

Pengeroyokan Wartawan
DILAPORKAN: Wartawan koran Radar Lombok, Zulfahmi melaporkan kekerasan yang menimpanya ke aparat kepolisian di Polres Lobar, Selasa kemarin (11/12). (IST FOR RADAR LOBOK)

GIRI MENANG — Salah seorang wartawan koran Radar Lombok, Zulfahmi (ami) mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan pada saat melaksanakan tugas liputan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat, Senin sore (10/12). Lokasi kejadian di desanya sendiri, yaitu Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi yang juga menggelar Pilkades.

Atas peristiwa tersebut, seluruh asosiasi wartawan yang ada di Provinsi NTB memberikan pembelaan. Seperti disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB, H Nasrudin, pihaknya tidak terima adanya kekerasan terhadap wartawan. “Siapapun dilarang melakukan tindakan kekerasan. Apalagi kepada wartawan yang sedang meliput. Polisi harus segera menuntaskan kasus ini,” tegasnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (11/12).

Ditegaskan, wartawan tidak boleh mendapatkan perlakuan kekerasan. Pihak kepolisian harus segera bertindak menyikapi masalah tersebut. Kasus tersebut akan dikawal oleh PWI hingga tuntas. Nasrudin juga meminta kepada Kepolisian sesuai tingkatannya, untuk bisa menjamin keamanan setiap wartawan. “Ini menjadi pembelajaran supaya kasus-kasus seperti ini tidak boleh terjadi, terutama kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Dan PWI siap melakukan pendampingan melalui pembela wartawan,” ucapnya.

Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, juga mengutuk aksi persekusi atau pengeroyokan yang dialami Fahmi. Polres Lombok Barat didesak mengusut tuntas, karena kekerasan apapun alasannya tidak dibenarkan. Apalagi sasarannya jurnalis yang sedang menjalankan profesi dan dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999.

“Jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena bagian dari ancaman kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang. Kekerasan adalah bagian dari cara menghalangi pers menjalankan profesi, dan diancam dengan pidana penjara dua tahun, dan denda Rp 500 juta,” ujar Ketua AJI Mataram, Fitri Rachmawati.

Sedangkan sejumlah Wartawan di Lombok Barat yang tergabung dalam Forum Wartawan (Forta) Lobar, juga sangat mengecam keras adanya tindakan kekerasan terhadap Wartawan Radar Lombok, Zulfahmi yang tengah bertugas meliput di Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah.

Baca Juga :  Jayanti Umar Ngaku Khilaf Ancam Wartawan

Aksi persekusi dan pengeroyokan yang menimpa Fahmi, menjadi potret suram kebebasan pers. Padahal dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam melaksanan tugas sudah diatur dan dijamin UU.

Perwakilan wartawan Lobar, Heru mengatakan kejadian persekusi dan pengeroyokan yang menimpa salah seorang wartawan di Lobar, menjadi perseden buruk terhadap kebebasan pers. Karena itu kata dia, kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. “Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus  pengeroyokan terhadap rekan kami wartawan Radar Lombok. Karena ini jelas melanggar UU Pers, menghalangi wartawan dalam bertugas meliput dan melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap wartawan,” tegasnya.

Langkah yang dilakukan wartawan Lobar, beberapa saat setelah kejadian langsung membawa Fahmi ke rumah sakit Gerung untuk memeriksa luka lebam yang dialami akibat terkena pukulan. Selanjutnya pada Selasa (11/12), wartawan Lobar menemui Kapolres Lobar, untuk menyampaikan langsung kasus yang menimpa korban, dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lobar AKBP Heri Wahyudi didampingi Kasatreskrim, AKP Priyo Suhartono menegaskan, bahwa kasus ini menjadi atensinya. Namun dengan catatan lebih berhati-hati dalam penanganan, mengingat pasca Pilkades rawan terjadi gejolak. “Kasus ini akan tetap kami lanjutkan. Ini jadi atensi saya untuk dilanjutkan,” tegas Kapolres.

Terkait permintaan penangkapan pelaku, akan dilihat sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban maupun saksi-saksi. Kapolres menegaskan, dugaan sementara kasus ini akan disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan. Pihaknya juga akan melihat lagi dugaan pelanggaran UU Pers, karena diduga menghalangi kerja jurnalis.

Menurut korban, Fahmi, kronologis peristiwanya, sekitar Pukul 17.10 Wita, dia mendengar kabar gaduh di Dusun Jerneng Kalijaga, Desa Terong Tawah. Saat itu dia sedang mengetik berita di rumahnya. Namun karena ada keributan, tentu saja nurani jurnalistiknya mendorong Fahmi untuk mendekat dan melihat apa yang terjadi.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ancam Wartawan

Fahmi berniat meliput peristiwa keributan tersebut, sekaligus hendak ke Desa Langko, yang juga terjadi hal yang sama. Karena sudah menjadi kewajiban wartawan, meliput peristiwa seperti itu. “Sekitar pukul 17.10 Wita saya keluar rumah, sekalian mau keluar liputan ke Desa Langko, karena ada ribut Pilkades juga. Saat jalan keluar, saya melihat aktivitas warga yang sedang kumpul di jalan raya, hendak ke rumah salah satu tokoh agama setempat,” tutur Fahmi.

Tiba-tiba ada warga yang meneriakinya, dan mengarahkan telunjuk kiri memberi isyarat larangan meliput. Selain itu, ada juga warga lain yang mengintimidasi dan memaksa Fahmi untuk pulang. “Fahmy mau ngapain di sini? Kamu mau ngeliput ya?” tanya warga itu, seperti penuturan Fahmi.

Puluhan warga lain yang terprovokasi tiba-tiba menyerangnya. Fahmi tidak kuasa melawan banyak orang. Beberapa pukulan pun mendarat ke wajahnya. Akibatnya, beberapa bagian wajahnya lebam.

Sebagian warga sebenarnya sudah berusaha mengamankan Fahmi dari aksi pengeroyokan itu. Namun suasana benar-benar panas. “Ada yang berusaha mengambil dan mau merusak HP saya, karena diduga saya merekam video atau foto. Saya berusaha mempertahankan diri, tapi muka saya dipukul lagi mengenai pelipis mata kiri sehingga bengkak,” ucapnya.

Setelah dilerai warga lain, Fahmi akhirnya pulang ke rumah. Meski dia menjadi korban, namun Fahmi tetap melanjutkan liputan ke Desa Langko, dengan mencari alternatif jalan lain. Sekitar Pukul 21.00 Wita, dia ditemani sejumlah jurnalis melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuapi. Laporan dilanjutkan ke Polres Lombok Barat dan telah menggelar audensi dengan Kapolres Lobar, AKBP Heri Wahyudi. (tim)

Komentar Anda