Berutang, Kepala Pria Asal Lombok Tengah Diparang

Ilustrasi Parang
Ilustrasi

PRAYA – Sial menimpa Sahrun alias Amaq Kulan, 50 tahun, warga Dusun Peras Desa Kidang Kecamatan Praya Timur. Ia terpaksa menjalani perawatan intensif setelah ditebas Purun alias Amaq Cemper, 50 tahun, warga satu desanya.

Penganiayaan ini terjadi di rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (24/3). Penganiayaan berdarah ini terjadi buntut dari utang-piutang korban kepada pelaku. Korban dikabarkan memiliki utang kepada pelaku dan sudah sering ditagih. Namun, korban belum bisa membayarnya dengan berbagai alasan.

Saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya bersama Amaq Badrun, 50 tahun. Ketika keduanya sedang asyik bercakap-cakap, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan lansung duduk di depan korban. Tak lama duduk, kemudian pelaku mengatakan, ‘’Bagaimana dengan utangmu, kapan mau dibayar?’’. Korban kemudian menjawab “Masalah utang nanti saya bayar”.

Tak pusa dengan jawaban korban, pelaku lansung mencabut parang yang dibawanya dari sarungnya. Seketika, pelaku mengayunkan ke arah kepala korban. Saat itu juga, korban sempat berusaha menangkis serangan itu dengan tangan kanannya, namun tetap mengenani korban. Melihat kejadian tersebut, salah seorang warga lainya bernama Anto sempat menghalangi penyerangan itu.

Baca Juga :  Pelajar Pelaku Curas Sadis Asal Lombok Timur Dibekuk Polisi

Namun, pelaku langsung berlalu setelah melihat korbannya tergeletak. Pelaku kemudian dengan senang hati menyerahkan diri ke Mapolsek Praya Timur untuk kemudian diamankan ke Polres Lombok Tengah. Sementara korban langsung dibawa warga ke Puskesmas Mujur untuk mendapat perawatan medis.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian atas sepanjang 5 cm, lebar 4 cm dengan kedalaman mencapai 1 cm, sehingga mendapat jahitan sebanyak dua puluh jahitan. “Korban juga mengalami luka terbuka pada bagian kepala bagian samping kanan sepanjang 7 cm dengan kedalaman 1 cm dan mendapat jahitan sebanyak 10 jahitan, luka pada jari tengah tangan kanan mendapat lima jahitan dan luka pada jari manis tangan kanan dan mendapat jahitan sebanyak lima jahitan,” ungkap Rafles.

Rafles menambahkan, atas kejadian tersebut kadus setempat bersama keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pratim dengan Nomor: LP/13/III/2018/NTB/Res.loteng/Sek.pratim tanggal 24 Maret 2018. “Tapi pelaku sudah menyerahkan diri dengan baik-baik kepada pihak kepolisian,” katanya.

Rafles menceritakan, kejadian tersebut terjadi karena berawal dari sekitar dua bulan yang lalu. Korban membutuhkan sejumlah uang dan meminta pinjaman kepada salah seorang warga yang bernama Lalu Yayan asal Desa Marong. Namun, saat itu korban tidak mendapatkan pinjaman melainkan disuruh untuk mencari orang untuk menerima gadai lahan tambak sekitar dua puluh are dan uang sewa gadai tersebut akan diberikan Lalu Yayan kepada korban. “Mendapat jawaban seperti itu dari Lalu Yayan sehingga korban menghubungi pelaku untuk menerima gadai lahan tambak tersebut dan mendapat kesepakatan sewa gadai sebesar Rp 10.000.000  dan uang tersebut diserah terimakan oleh pelaku dan korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspadai Pencurian Memanfaatkan Kepanikan Warga

Namun, sampai dengan saat ini lahan yang digadai korban tidak ada kejelasannya sehingga terjadi penganiayaan tersebut. Desa Kidang pun sempat memanas akibat kejadian tersebut, namun beruntug petugas kepolisian melakukan tindakan sehingga tidak terjadi aksi penyerangan. “Kita sudah melakukan penggalangan terhadap keluarga korban untuk tidak main hakim sendiri terhadap pelaku maupun keluarganya berhubung kampung kedua belah pihak berdekatan dan sampai saat ini Desa Kidang masih kondusif,” tandasnya. (met)

Komentar Anda