Kejati Tak Mau Buru-Buru Tetapkan Tersangka Kasus RSUD KLU

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Penyidikan kasus dugaan  korupsi proyek ruang IGD dan ICU RSUD KLU masih berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB; belum ada penetapan tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedy Irawan mengatakan, proses penyidikan masih terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan pencarian alat-alat bukti guna menetapkan tersangka.

Dugaan kerugian negara terkait kasus tersebut pun masih menunggu audit lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Belum ada penetapan tersangka,” kata Dedy, Kamis (4/3).

Meskipun sudah masuk proses penyidikan kata Dedy, pendalaman kasus untuk menentukan tersangka tak perlu buru-buru, karena saat ini masih pendalaman saksi-saksi sekaligus koordinasi penghitungan kerugian negara.

Untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa pun cukup banyak. Beberapa di antaranya adalah Direktur RSUD KLU, pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak rekanan, Kepala ULP KLU, dan lainnya. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut penyidik sudah memetakan calon tersangka. Hanya saja untuk langsung menetapkan tersangka, penyidik memerlukan alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah hasil audit kerugian negara dari dugaan penyelewengan proyek ICU dan IGD itu.

Proyek ICU dianggarkan Rp 6,7 miliar dari APBD 2019. Rekanan berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan yakni PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp 6,4 miliar. Sementara IGD dianggarkan Rp 5,41 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. (der)

Komentar Anda