Kejati NTB Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara

Sungarpin (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dari berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dari 2021 hingga pertengahan 2022 ini, ratusan miliar uang negara berhasil diselamatkan.
Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut sebanyak Rp 145.931.677.144. Jumlah itu berdasarkan hasil tindak pidana yang ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB. “Ini gabungan antara Pidsus dengan Datun,” kata Sungarpin, Selasa (26/7).
Berdasarkan data, penyelamatan uang negara yang dilakukan melalui jalur pidana sebanyak Rp 12.995.780.756. Dengan uraian penyidikan dan penuntutan (masih di rekening penampung lain) sebesar Rp 569.450.000. Sedangkan eksekusi (yang sudah disetor ke kas negara) sebanyak Rp 12.426.330.756.

Baca Juga :  Izin Proyek Global Hub KLU Berakhir


Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan melalui jalur perdata tanpa proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau non-litigasi sebesar Rp 2.710.896.388, yang terdiri dari tujuh kegiatan. Sedangkan melalui proses litigasi terdapat dua kegiatan dan pemulihan keuangan negara Rp 130.225.000.000. “Tentunya yang paling banyak adalah datun, karena terkait dengan perkara yang ditangani oleh Datun yang ada di ITDC sebesar Rp 130 miliar lebih. Ini yang litigasi,” sebutnya.
Dalam perkara ITDC tersebut, yang menjadi pengacara negara untuk menyalamatkan aset tersebut ialah Kejati NTB sendiri. Seiring berjalannya waktu, perkaranya tersebut dimenangkan dan berhasil meneyelamatkan potensi kerugian uang negara. “Seandainya kita kalah, maka aset negara yang nilainya Rp 130 miliar itu akan dikuasai oleh pihak penggugat,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda