Kejati Klarifikasi Najamudin soal Surat Kuasa Dr Zul

DIPERIKSA : Najamuddin Moestafa keluar dari lobi Kejati NTB setelah diperiksa penyidik, Selasa (19/7). (ABDURRASYID EFFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus utang piutang antara Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi NTB, H Lalu Hadrian Irfani akhirnya sampai ke meja Kejaksaan Tinggi NTB.

Penyidik Kejati NTB langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (19/7). H Najamuddin Moestafa merupakan saksi yang diklarifikasi pertama terkait utang piutang yang diduga kuat sebagai mahar politik pilkada 2018 silam. Najamuddin sendiri dengan penuh semangat mengaku memenuhi panggilan kejaksaan.

Ia bahkan mengaku telah dipperiksa sekitar satu jam lebih terkait utang piutang sebesar Rp 1.450.000.000 itu. Pemeriksaan ini tak luput dari beredarnya surat kuasa penagihan utang piutang yang diberikan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah kepada H Najamuddin Moestafa. Surat tertanggal 6 Juli 2028 itu memberikan kuasa kepada H Najamuddin Moestafa untuk menagih Ketua DPW PKB Provinsi NTB, H Lalu Hadrian Irfani.

Tapi celakanya, surat kuasa itu justeru beredar luas di khalayak publik beberapa hari belakangan ini. Surat kuasa yang kemudian membuat heboh Bumi Gora karena diindikasikan sebagai mahar politik pada pilkada 2018 silam.

H Najamuddin Moestafa yang dikonfirmasi tak menampik jika dirinya dipanggil kejaksaan terkait utang piutang antara Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dengan Ketua DPW PKB Provinsi NTB, H Lalu Hadrian Irfani. Dia bahkan mengaku sudah membeberkan kronologis panjang lebar terkait surat kuasa itu. Mulai dari ihwal pemberian surat kuasa hingga ke mana dan untuk apa uang itu diperuntukkan. “Saya sudah ceritakan dan jelaskan panjang lebar dari A sampai Z. Saya diperiksa lebih dari satu jam,” ungkap Najamuddin kepada Radar Lombok, Selasa (19/7).

Najamuddin sendiri dalam kesempatan itu menunt kepada pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Apalagi jika ada indikasi gratifikasi dalam utang piutang itu. “Ini harus diusut tuntas. Saya akan keberatan jika kasus ini tak diusut. Karena saya sudah jelaskan panjang lebar,” bebernya.

Baca Juga :  Bapenda Gandeng Kejaksaan Tagih Miliaran Piutang Pajak Hotel dan Restoran

Mantan Ketua DPW PKB Provinsi NTB ini menegaskan, pemberian dana sebesar Rp 1,45 miliar itu bukan diberikan kapasitas pribadi Lalu Hadrian Irfani. Tetapi kapasitas sebagai Ketua DPW PKB Provinsi NTB.  Dan, pemberi dana itu Zulkiflimansyah dalam kapasitas sebagai calon gubernur NTB dalam pilkada 2018. “Ada transaksi antara calon gubernur (Zulkieflimansyah) dan Ketua PKB NTB (Lalu Hadrian Irfani). Dan saya menjadi tukang tagihnya,” bongkarnya.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan soal pemanggilan anggota DPRD tersebut. Tetapi, Efrien tidak membeberkan secara rinci apa keperluan Najamuddin dipanggil pihaknya. “Benar ada yang dipanggil, tapi keperluannya saya tidak tahu, karena saya belum dapat infonya secara pasti,” kata Efrien.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi terkait kebenaran surat kuasa penagihan utang piutang yang diberikan kepada Najamuddin Moestafa itu juga tak menafikan. Namun, Zulkieflimansyah merasa heran jika surat kuasa yang telah ditekennya empat tahun silam itu beredar luas sekarang. “Ya heran saja, beredar surat kuasa. Terus saya tuduhan seakan-akan itu untuk ambil uang sebagai gratifikasi ke saya. Padahal saya punya piutang dan ada yang mau menawarkan jasa menagih minta surat kuasa, ya saya tandatangan saja. Oke-oke saja yang penting uang saya balik. Dan itu dulu sebelum saya jadi gubernur,” kata Zulkieflimansyah saat dikonfirmasi Radar Lombok, Selasa (19/7).

Meski telah memberikan kuasa kepada Najamuddin Moestafa, tapi utang Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani tak kunjung dibayarkan hingga sekarang ini. “Dan sampai sekarang uangnya belum dikembalikan oleh yang bersangkutan. Tapi kenapa surat kuasa itu disebarkan,” sesal Zulkieflimansyah lagi.

Baca Juga :  Soal Piutang Dr Zul, Pengamat Hukum : Sulit Bisa Buktikan Gratifikasi

Padahal, sambung dia, surat kuasa itu diberikan kepada Najamuddin untuk digunakan menagih utang kepada Ketua DPW PKB, Lalu Hadrian Irfani, bukan untuk diseberkanluaskan. “Makanya saya sebut sebagai utang personal saja, antara saya dengan Ketua DPW PKB yang saya kasih pada 2018 lalu,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Zulkiefli membatah atas tudingan terhadap dirinya bahwa dengan memberikan kuasa kepada Najamuddin untuk menangih utang kepada Lalu Hadrian Irfani, disebut sebagai gratifikasi. “Masa dengan beredar surat itu seakan-akan gubernur memberikan kuasa kepada dia (Najamuddin) untuk ambil uang seakan-akan uang saya menerima untuk sebagai gratifikasi,” ketusnya.

Atas tudingan tersebut, Zulkiefli memberikan klarifikasi bahwa uang yang dikuasakan untuk ditagih tersebut merupakan uang pribadi. Pasalnya yang dapat dipercaya untuk menagih uangnya adalah Najamuddin yang merupakan anggota PKB saat maju sebagai wakil bupati Lombok Timur waktu itu. “Perlu saya klarifikasi, jangankan menerima uang. Uang pribadi saya saja belum dikembalikan. Kok malah saya dituduh menerima uang gratifikasi. Jadi maksud saya, buka saya terima gratifikasi justru uang saya belum kembali,” tegasnya.

Gubernur juga menyampaikan, kenapa sampai sekarang uang yang dipinjamkan kepada Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani belum ditagih hingga saat ini. Karena hal tersebut manjadi urusan pribadinya dengan Lalu Hadrian Irfani yang kenal baik sebagai sesama politisi. “Kalau soal utang, itu urusan pribadi saya dengan ketua PKB sebagai teman. Kan bisa saya bicarakan dengan diam-diam karena itu urusan pribadi. Cuma yang perlu saya klarifikasi itu uang bukan saya terima sebagai gratifikasi seperti dituduhkan, tapi itu uang saya untuk saya tagih dan itu sebelum saya jadi gubernur,” pungkasnya. (yan/cr-sid/sal)

Komentar Anda