Kejaksaan Bantah Obral SP3

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) membantah anggapan  mengobral  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa kasus  dugaan korupsi yang ditangani saat ini.

Belum lama ini,dalam waktu hampir bersamaan Kejati menghentikan penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. Ketiga kasus ini yakni kasus dugaan penyimpangan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pemprov NTB   tahun 2010 sampai 2014, pembangunan padepokan silat di GOR 17 Desember Turida dan kasus dugaan penyimpangan 43 item di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang.

" Siapa bilang?.  Kita itu tidak ada mengobral SP3," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa saat dikonfirmasi kemarin.

Dikatakannya, kejaksaan dalam mengeluarkan SP3 ataupun menghentikan suatu perkara berdasarkan alat-alat bukti yang ada. Jika alat bukti yang didapatkan ini tidak cukup kuat, maka tidak akan bisa ditingkatkan penanganannya ke tahap selanjutnya. " Penghentian ini juga kan untuk kepastian hukum. Kan kita tidak bisa memaksakan penanganan perkara kalau memang alat buktinya tidak kuat," katanya.

Baca Juga :  Kasus Penyimpangan Proyek Distan, Kejati Kumpulkan Data

Kepastian hukum ini disebutnya agar jangan sampai suatu perkara yang alat buktinya lemah ditahap penyidikan, ketika dibawa ke persidangan dikhawatirkan tidak ada keyakinan dari penyidik selaku penuntut umum. " Karena setiap perkara penyidikan yang memenuhi syarat-syarat untuk dibawa ke penuntutan harus ada keyakinan dari penyidik bahwa alat-alat bukti telah memiliki kualitas untuk dibuktikan dipengadilan," terangnya.

Jika nantinya alat bukti yang dibawa di pengadilan ini lemah, serta tidak mendukung, tentu akan sulit dibuktikan dalam tahap penuntutan di pengadilan. ‘’ Jadi itu tujuannya, buat apa kita naikkan ke pengadilan kalau alat buktinya tidak kuat,’’ tandasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Suripto Irianto saat dikonfirmasi terkait dengan penghentian beberapa perkara yang ditangani ini masih enggan memberikan komentarnya. ‘’ Itu nanti dulu, saya masih belum bisa berkomentar. Ini juga  masih menunggu rapat dengan Kajati yang baru dulu. Nanti setelah itu saya akan sampaikan kepada rekan-rekan semuanya,’’ katanya.

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Kasus Anjungan NTB di TMII Status Quo

Sebelumnya, Kejati NTB mengeluarkan SP3 dan menghentikan penanganan perkara kasus yang selama ini mendapat perhatian banyak kalangan. Kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tahun 2010 sampai 2014 dihentikan tertanggal 23 Mei lalu dengan alasan sudah sesuai dan tidak tidak ada penyimpangan yang ditemukan setelah memeriksa 29 orang di tahap penyidikan. Selanjutnya, kejaksaan juga menghentikan penanganan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung padepokan silat di GOR)17 Desember Turida Kota Mataram. Kemudian kasus terakhir yang juga dihentikan penanganannya adalah kasus dugaan penyimpangan 43 item di PDAM Giri Menang. Kedua kasus tersebut juga tidak dilanjutkan penanganannya karena dianggap sudah sesuai.(gal)

Komentar Anda