Kasus Penyimpangan Proyek Distan, Kejati Kumpulkan Data

Dedi Irawan (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pertanian Kota Mataram. Upaya yang dilakukan adalah dengan meminta data di Dinas Pertanian Kota Mataram. Demikian penjelasn Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi di Mataram kemarin (7/2).

Kemudian terkait keluhan Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram H. Mutawalli terhadap kedatangan empat jaksa ke kantornya dalam rangka meminta data namun tanpa menunjukkan surat tugas, Dedi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data (Puldata) oleh intelijen kejaksaan. Karena masih Puldata, maka kejaksaan belum perlu memberikan surat tugas kepada jaksa yang turun meminta data. “ Jadi surat perintah atau tugas itu hanya di kalangan internal kita saja dan tidak perlu kita berikan kepada pihak yang kita mintai data,” katanya.

Baca Juga :  Pelabuhan Gili Mas Terkendala Lahan

[postingan number=3 tag=”proyek”]

Permintaan data itu disebut bersifat persuasif untuk memberikan data yang dibutuhkan terkait dengan materi yang dilaporkan. Terkait dengan jika masih ada keraguan dari pihak yang dimintai data ini, pihak terkait bisa datang langsung ke kejaksaan untuk menanyakannya. “ saya pikir sah-sah saja. Jika ada keraguan, datang saja ke kejaksaan jika memang masih ragu,” ungkapnya.  

Informasi yang dihimpun koran ini, sejumlah jaksa pada hari Kamis pekan lalu mendatangi kantor Dinas Pertanian Kota Mataram untuk keperluan meminta data pendukung dalam mengusut kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ini. Hanya saja, identitas dari keempat orang jaksa tersebut tidak disebutkan. “ Ini dalam rangka Puldata. Jadi tidak ada pihak yang diklarifikasi. Data yang diberikan ini akan kita pelajari dulu dan diolah,” jelasnya.

Baca Juga :  Semua Paket Lelang Harus Masuk Triwulan Kedua

Diketahui kasus dugaan penyimpangan di Dinas Pertanian Kota Mataram ini dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 19 Januari 2017. Anggaran yang diusut ini sebesar Rp 2.800.000.000 dan berasal dari kementrian pertanian RI melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 di dinas pertanian Kota Mataram. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kelompok tani yang ada di Kota Mataram. Anggaran itu kemudian diperuntukkan pada 12 item kontrak dengan nilai yang bervariasi. Sembilan proyek dilakukan Penunjukan Langsung (PL) karena nilainya dibawah Rp 200 juta.

Sedangkan tiga item proyek diadakan melalui sistem lelang. Seperti pengadaan bibit cabai senilai Rp 408.475.000 sebanyak 3.350 sachet. Selanjutnya pengadaan pupuk organik senilai Rp 538.800.000 dan terakhir pengadaan 1200 lembar plastik mulsa senilai Rp 649.200.000.(gal)

Komentar Anda