Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Dibui

DIAMANKAN: Ke dua pelaku yang kedapatan membawa sabu saat diamankan oleh petugas Polres Loteng, Senin kemarin (19/10). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA — Dua pria, H, 30 tahun, asal Dusun Jontlak, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, dan S, 25 tahun, warga Dusun Songkok, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisan. Pasalnya, ke duanya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Ke dua pria ini diamankan Senin (19/10), sekitar pukul. 22.15 Wita oleh Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng, saat melakukan razia di Dusun Pemantek, Desa Loangmaka, Kecamatan Janapria. Saat itu ke dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Supra ini di setop oleh petugas. Tingkah ke duanya yang mencurigakan, membuat petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.30 gram, satu buah handpone merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa plat nomor yang digunakan pelaku, dan uang tunai sebesar Rp 181 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan dua pria yang membawa sabu ini. Berdasarkan informasi dari Kapolsek Janapria, saat melaksanakan patroli atau razia di jalan raya Pemantek, tepatnya di Dusun Pemantek, Desa Loangmaka, telah diamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung turun menjemput ke dua terduga pelaku, yakni H dan S, yang kemudian langsung kita bawa bersama barang bukti ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Hizkia Siagian, Selasa kemarin (20/10).

Pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, dan melakukan interogasi awal untuk mengetahui asal muasal dari barang haram yang dibawa mereka ini. Termasuk mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu untuk di uji forensik. “Kita sampai saat ini masih melakukan pengembangan,” terangnya.

Hizkia Siagian menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menekan peredaran barang haram ini. Karena tidak bisa dipungkiri, hingga kini kasus penyalahgunaan narkoba masih marak, bahkan cendrung sudah masuk ke pelosok-pelosok desa. Sehingga sangat penting kerjasama dari semua elemen untuk mengatasi permasalahan itu.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegasnya. (met)

Komentar Anda