Kawasan KTL Mulai Ditertibkan

ATURAN: Salah seorang petugas Dinas Perhubungan sedang memberikan penjelasan terkait aturan kepada salah seorang sopir engkel asal Lotim (CR-AP/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di jalan Gajah Mada, atau Pertokoan Praya Lombok Tengah (Loteng), mulai ditertibkan. Penertiban tersebut, khusus angkutan umum.

Kepala Bagian Penilangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (P2NS) pada Dinas Perhubungan, Wiyatmo Yudo, saat melakukan penertiban mengatakan, penertiban ini dilakukan, mengingat kawasan KTL ini, terhitung akhir Desember 2016 lalu, tidak dibolehkan dilewati oleh angkutan barang dan umum.

“Aturan ini sudah mulai diberlakukan sejak akhir Desember 2016 lalu dan aturan ini sudah 20 hari berjalan,” katanya, dihadapan sejumlah wartawan, Rabu kemarin (11/01).

Sebelum diberlakukannya KTL tidak boleh dilewati angkutan umum, sebelumnya sudah dibuatkan papan peringatan, namun masih juga banyak sopir yang bandal melakukan pelanggaran. Sehingga hal inilah yang memancing dinas Perhubungan melakukan penertiban.

Baca Juga :  Jalan Gajah Mada Bakal Jadi KTL

Selama penertiban lanjutnya, lebih banyak yang terjaring sopir luar, seperti Lombok Timur, Lombok Barat dab Mataram. Apakah pelanggaran inidisebabkan para sopirnya yang belum memahami makna rambu rambu lalu lintas, ataukah sopirnya yang bandel.

[postingan number=3 tag=”kawasan”]

“Rata rata yang terjaring sopir luar, apakah mereka sengaja ataukah tidak memahami rambu rambu kita belum tahu, namun mereka yang terjaring kita tidak berikan surat tilang, namun hanya sebatas memberikan teguran lisan,” ungkapnya.

Selanjutnya, jika sampai diatas bulan Januari ada sopir angkutan umum yang melanggar aturan, maka disanalah ada sanksi keras yang akan diberikan. “Kan batas sosialiasi sampai berakhir bulan ini, jika ada sopir yang masih melanggar, barulah kita akan berikan surat tilang,” terangnya.

Baca Juga :  Diusir dari Kawasan HTI, Warga Sambelia Demo

Untuk memperlancar proses sosialisasi ini, pihaknya terhitung dari besok pagi (Hari ini), akan melibatkan Kepolisian dan Pol PP untuk melakukan penertiban. Dimana untuk memperlancar proses ini, pihaknya akan menerapkan Doble sif, mulai dari pagi hingga sore. “Kita akan minta bantuan Kepolisian dan Pol PP, melakukan penertiban ini selama satu bulan,” imbuhnya.

Sementara itu Tris, salah seorang petugas menyebutkan penertiban ini dilakukan, guna menjalankan Undang Undang Nomor 22 tahun 1990 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, tidak boleh dilalui angkutan umum. (cr-ap)

Komentar Anda