Diusir dari Kawasan HTI, Warga Sambelia Demo

MATARAM – Warga Lendang Tengak Desa Sendang Galih Kecamatan Lombok Timur mendatangi kantor Gubernur NTB.

Pengusiran yang dialami  beberapa waktu lalu karena tinggal di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) kini dibawa ke Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.Puluhan masyarakat Sambelia dengan menggunakan truk melakukan  aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB, Senin kemarin (25/7). Mereka meminta pertolongan atas perlakuan Bupati Lombok  Timur H Ali Bin Dahlan yang dengan kejam melakukan penggusuran dan pengusiran. “Puluhan tahun warga tinggal disana, lalu gara-gara kepentingan perusahaan malah masyarakat diusir,” teriak Koordiantor Lapangan (Korlap) aksi, Sapriadi.

Menurutnya, awal derita masyarakat ini bersumber dari PT Sadana Arif Nusa yang diback-up oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Dengan dalih telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan, PT Sadana bersama Pemkab Lotim berbuat yang tidak semestinya.Pengusiran dan penggusuran yang dilakukan tanpa memberikan solusi bagi warga. Padahal warga di Lendang Tengak juga merupakan rakyat yang harus diperhatikan oleh negara. “Kenapa negara malah membela perusahaan, kenapa warga dibiarkan menderita?. Ini melanggar undang-undang,” lanjut Sapriadi.

Baca Juga :  Unram Pastikan Dosen dan Mahasiswanya Tidak Terlibat HTI

Gubernur sebagai orang nomor satu di NTB dan yang memiliki wewenang soal hutan, sudah seharusnya bersuara. Namun selama ini Gubernur hanya berdiam diri saja, padahal rakyatnya di Sambelia sangat membutuhkan pertolongan.

Dikatakan, seharusnya PT Sadana atau investor manapun memberdayakan masyarakat setempat. Membangun kemitraan yang baik agar investasi bisa berjalan dengan baik. “Tetapi apa yang dilakukan Sadana, masyarakat malah digusur dengan cara tidak manusiawi,” katanya.

Berdasarkan aturan ujar Sapriadi, PT Sadana yang tidak mau merealisasikan kemitraan dengan masyarakat telah melanggar undang-undang. Oleh karena itu, apapun yang melanggar hukum sudah seharusnya diproses hukum dan pekerjaannya menjadi illegal.

Baca Juga :  Kawasan Banjir di Mataram Bertambah Tiap Tahun

Dalam demo tersebut, masyarakat menuntut agar tidak ada lagi terjadi intimidasi. Gubernur harus mengadili semua pihak yang telah melakukan penggusuran secara biadab. Gubernur juga harus menarik segala bentuk pengamanan yang ada disana karena membuat masyarakat tidak nyaman.

Selain itu, terkait dengan adanya masyarakat yang dijadikan tersangka, maka Koordinator Pengawas PPNS harus memanggil PPNS Dinas Kehutanan Lombok Timur. “Gubernur jangan diam saja, bantu rakyat yang sedang dizolimi. Berikan rakyat solusi,” kata Sapriadi.

Sementara itu, Gubernur NTB yang diharapkan bisa menerima unjuk rasa sedang tidak berada di tempat karena berbagai agenda penting yang harus dilakukan. Aksi unjukrasa berjalan dengan aman dan damai hingga pengunjuk rasa membubarkan diri. (zwr)

Komentar Anda