Kasus RTG Sigerongan Jalan di Tempat

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar terkesan jalan di tempat. Hingga pertengahan tahun 2021, kasus ini belum juga tuntas sejak ditangani tahun 2019.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, yang dikonfirmasi mengenai progres kasus ini enggan memberikan keterangan secara detail. Ia berdalih bahwa penyidik tengah berupaya melengkapi petunjuk jaksa. “ Kemarin ada miskomunikasi dengan jaksa. Berkasnya kini tinggal dibenerin saja,” ungkapnya, Selasa (29/6).

Terkait apa yang menjadi petunjuk jaksa yang belum dipenuhi, Kadek Adi juga enggan membeberkannya.

Yang jelas segala petunjuk jaksa, kata perwira melati satu ini, segera dipenuhi dan berkas tersangka  segera dikirim kembali.

Baca Juga :  Lubang Gorong-gorong di Senggigi belum Ditangani

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka adalah bendahara Pokmas Repok Jati Kuning berinisial IN.  Dana

RTG kategori rusak sedang tahap tiga yang diselewengkan yaitu Rp 410 juta.  Dana tersebut berasal dari dana bantuan sebesar Rp 1,75 miliar yang diperuntukkan bagi 70 Kepala Keluarga di Desa Sigerongan. 37 Kepala Keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya di Dusun Repok Pancor. Dana tersebut disalurkan secara bertahap.

Dimana tahap pertama disalurkan Rp 900 juta dan berjalan lancar. Kemudian tahap kedua sebesar Rp 750 juta. Itu juga berjalan dengan lancar. Kemudian tahap terakhir yaitu Rp 500 juta. Nah tahap terakhir ini kemudian yang bermasalah. Sebab ada 20 kepala keluarga yang tak kunjung mendapatkan haknya. Usut punya usut ternyata dana tersebut diembat oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Yaitu digunakan membeli mobil pick up dan juga main judi online.

Baca Juga :  Transfer Pusat Berkurang, Guru di Lobar Terima THR Separuh

Perbuatan tersangka itu kemudian menimbulkan kerugian negara yang setelah diaudit BPKP ternyata nilainya lebih dari yang diperkirakan penyidik.”Nilai kerugian negaranya yakni sebesar Rp 459 126.700,” bebernya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (der)

Komentar Anda