Transfer Pusat Berkurang, Guru di Lobar Terima THR Separuh

KETERANGAN: Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat saat memberikan keterangan terkait pembayaran TPG di kantor dinas kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Para guru PNS penerima tunjangan profesi baik dari Kemendikbud maupun Kemenag yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat akan menerima setengah atau 50 persen gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari informasi yang ada, anggaran yang diterima dari pusat masih kurang sekitar Rp 625 juta lebih dari kebutuhan daerah untuk membayar TPG para guru. Sehingga pihak Dinas Dikbud Lombok Barat mengeluarkan edaran tertanggal 15 Januari 2024.

Dalam edaran tersebut tertera ” Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.Terkait dengan Pembayaran TPG 50 persen, dengan ini kami informasikan Kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai berikut.

Dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 10.062.480.700,- (Sepuluh Milyar Enam Puluh Dua Juta.Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).  Dana yang di transferkan dari pusat pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp. 9.410.311.000,- (Sembilan Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah). Kekurangan Dana sebesar Rp. 652.169.700,- (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus.Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah)”.

Kepala Dinas Dikbud Lombok Barat Maad Adnan menjelaskan, terkait  dengan informasi THR yang selama ini beredar isu bahwa terjadi pemotongan pembayaran karena hanya dibayarkan 50 persen, ditegaskan Kadis sebenarnya bukan pemotongan dan tidak ada pemotongan. Tetapi yang dilakukan adalah penyesuaian, dimana anggaran yang ada dilakukan penyesuaian dengan jumlah anggaran yang ditransfer oleh pusat.” Tidak ada pemotongan, yang ada penyesuaian sesuai dengan anggaran yang dikirimkan dari pusat, ” kata Maad saat ditemui kemarin (1/4).

Baca Juga :  Polisi dan Warga Tutup Lubang Tambang Emas di Sekotong

Dimana anggaran yang ditransfer dari pusat masih kurang sekitar Rp 625 juta lebih sehingga untuk membayar penghasilan yang maksimal 50 persen, para penerima akan kurang menerima tambahan penghasilan rata-rata sebesar Rp 244 ribu, tergantung dengan besaran gaji yang diterima.

” Penyesuaian ini  sebenarnya adalah ditujukan untuk guru ASN yang sudah sertifikasi dan non sertifikasi,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Dikbud Lobar Arief Nurahadi menyatakan pada tanggal 29 Desember 2023 Lombok Barat telah memperoleh transfer pusat yaitu DAU tambahan yang berjumlah Rp 9,4 miliar. Jumlah ini tidak sesuai dengan apa yang sudah diusulkan sebesar Rp 10 miliar lebih. Tetapi kalau mengacu pada PP nomor 15 tahun 2023 dan surat edaran dari Kementerian Keuangan bahwa yang diberikan itu maksimal 50 persen dari gaji ke 13 dan TPG atau tambahan penghasilan (Tamsil). ” Kalau hitung hitungan kami masih ada kekurangan sekitar Rp 670 juta sekian dan hal itu yang mungkin perlu kita tegaskan bahwa  tidak ada pemotongan tetapi hanya penyesuaian terhadap jumlah dana yang ditransfer dari pusat, ” tegasnya.

Baca Juga :  Tidak Lulus Tes Baca Alquran, Balon Kades Gugat Panitia

Pihak Dikbud juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kekurangan kapan akan transfer sisanya, namun belum ada informasi dari pusat. ” Hari ini sedang dilakukan zoom meeting terkait kekurangan ini, ” tegasnya.

Sementara belum ada kepastian, pihak Dikbud melakukan perhitungan, setelah dilakukan perhitungan dari kekurangan anggaran ini, maka   penyesuaian dari yang 50 persen itu rata rata para penerima akan kurang menerima sebesar Rp 244.000.” Tergantung pada besaran gaji pokok maupun TPG normal yang diterima guru, ” tegasnya
Nantinya jika sisa kekurangan ini dibayarkan oleh pusat tentunya Dikbud akan membayarkan lagi kepada para kekurangannya. ” Nanti kalau sudah dibayarkan, akan kita bayarkan lagi sisanya, “ujarnya.

Ditegaskan Arief, bahwa tambahan penghasilan yang diberikan ini bukan THR pada tahun 2024 ini, melainkan tambahan yang diberikan ini adalah tambahan penghasilan pada tahun 2023, ” Kami tegaskan ini bukan THR tahun 2024,tetapi tambahan penghasilan tahun 2023,” jelasnya.

Kapan akan dibagikan tambahan penghasilan ini? Disebutkan pembayaran TPG ini akan dibayarkan secepatnya,” Kita upayakan secepatnya bisa dibayarkan, ” tutupnya.(ami)

Komentar Anda