Tidak Lulus Tes Baca Alquran, Balon Kades Gugat Panitia

HERY RAMADHAN (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat belum tuntas, namun sudah ada dua gugatan masuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Dua gugatan yang masuk diajukan oleh dua bakal calon (Balon) yang gagal lolos menjadi calon, yakni Balon di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung dan di Desa Jembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat, Hery Ramadan, menjelaskan, saat ini tahapan Pilkades berjalan, sudah ada aduan yang sedang berproses, yaitu tahapan di Banyu Urip dan Jembatan Kembar Timur. ” Pengaduan selama tahapan penetapan calon sudah ada yang berproses, yang di Desa Banyu Urip dan Jakem yang baru hari masuk,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Perang Topat Dipadati Wisatawan

Setelah adanya gugatan yang masuk ini, tentunya Dinas PMD akan melakukan advokasi kepada panitia Pilkades melalui Bagian Hukum Setda Lobar. “ Jadi ini lebih fair mereka menempuh gugatan hukum, daripada pengerahan masa, ” tegasnya.

Materi gugatan yang diajukan yaitu aturan persyaratan umum bagi para calon yang sudah dituangkan dalam aturan. Dimana syaratnya itu sudah ditetapkan. Salah satu poinnya yaitu para calon harus bisa membacang kitab suci, ini harus dibuktikan dengan tes baca Alquran.” Jadi yang resmi sudah masuk aduan yang dua itu,” ungkapnya.

Salah satu kuasa hukum Cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN, Lalu Anton Heriawan, menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan ke PTUN karena merasa dirugikan setelah menerima dan membaca semua surat yang diterbitkan oleh Panitia Pilkades Jakem Timur  yang menyatakan kliennya tidak lulus tes membaca kitab suci.”Hari ini sudah resmi surat gugatan masuk ke PTUN,” terang Anton.

Baca Juga :  Gunung Jae Ramai oleh Penonton MotoGP

Karena tidak lulus, hak penggugat untuk dipilih hilang. Padahal, katanya, penggugat sudah memenuhi semua syarat baik secara administrasi maupun syarat lainnya.” Ini merupakan pukulan moral yang sangat tidak beretika yang dilakukan oleh tergugat atau panitia sendiri,” tegasnya.

Terkait dengan berkas persyaratan bakal calon Kades, penggugat sudah memenuhinya sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perda dan Perbup. (ami)

Komentar Anda