Kasus Positif Covid-19 di NTB Tembus 9.070

MATARAM — Kasus baru positif Covid-19 masih terus bermunculan. Jumlah penderita Covid-19 juga terus bertambah. Begitu juga dengan kasus kematian baru dan pasien yang dinyatakan sembuh.

Data Gugus Tugas Provinsi NTB jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu (21/02/2021) sebanyak 9.070 kasus. Terbaru terdapat
tambahan 75 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19. Rinciannya, dari Kota Mataram ada 30 kasus, Kota Bima ada 14 kasus, Lombok Barat 10 kasus, Lombok Timur dan Lombok Tengah masing-masing enam kasus. Lalu, Sumbawa dan warga dengan KTP luar NTB masing-masing tiga kasus, Lombok Utara dua kasus dan Kabupaten Bima satu kasus.

 

Pada hari yang sama juga terdapat 18 penambahan orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19. Mereka berasal dari Kota Mataram ada enam orang, Lombok Timur lima orang, Sumbawa dan Lombok Barat masing-masing dua orang.

Terdapat dua penambahan kasus kematian baru. Pertama, pasien nomor 8510 atas nama S, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid. Lalu, pasien nomor 8823 atas nama IKM, laki-laki, usia 80 tahun, penduduk Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak memiliki penyakit komorbid.

”Dengan adanya tambahan 75 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, 18 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19
di Provinsi NTB sampai hari ini (21/02/2021) sebanyak 9.070 orang,
dengan perincian 7.628 rang sudah sembuh, 376 meninggal dunia, serta 1.066 orang masih positif,” kata Sekretaris Daerah selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi dalam siaran persnya Minggu malam.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 di NTB Tembus 10.072

Hingga press release ini dikeluarkan, jumlah kasus suspek sebanyak 16.335 orang dengan perincian 604 orang (3,7%) masih dalam isolasi, 101 orang (0,6%) masih berstatus probable, 15.630 orang (95,7%) sudah discarded. Jumlah kontak erat yaitu orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 59.191 orang, terdiri dari 3.284 orang (5,5%) masih dalam karantina dan 55.907 orang (94,5%) selesai karantina. Sedangkan pelaku perjalanan yaitu orang yang
pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 110.389 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 512 orang (0,5%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 109.877 orang (99,5%).

”Diharapkan bagi penyintas Covid-19 (orang yang sembuh dari Covid-19) untuk ikut serta membantu saudara kita yang masih berjuang melawan Covid-19 dengan mendonorkan plasma darahnya (Donor Plasma Konvalesen) di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat,” harap Gita.

Gita menyebut Instruksi Gubernur No.180/01/kum/2021 yang ditujukan kepada empat entitas Satgas Covid-19 mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Juga mengatur tentang pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah di RT/RW zona merah Covid-19. Selain pembatasan tersebut, terdapat delapan poin penting lagi yang diatur dalam Instruksi Gubernur tersebut. Pertama, untuk mengatasi pandemi Covid-19, dibutuhkan kerja bersama semua pihak dan lapisan masyarakat secara kolaboratif. Kedua,lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,yakni 5M terdiri dari menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Sehari Lima Orang Meninggal, 31 Kasus Baru Positif Corona

Ketiga, memaksimalkan tracing kontak Covid-19 dengan melakukan rapid test antigen.
Keempat, melakukan percepatan pelayanan vaksinasi. Kelima, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai instruksi Mendagri. Keenam,membentuk Satgas Covid-19 sampai di tingkat desa. Dan melakukan pemetaan PPPKM berbasis mikro sampai tingkat RT/RW, dengan tiga kategori risiko, yakni zona merah/risiko berat, jika di suatu RT/RW ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di atas 10 orang. Zona orange/sedang,apabila temuan kasus ada 6-10 warga yang terpapar Covid-19. Namun jika temuan kasus antara 1 – 5 orang, maka RT/RW berstatus zona kuning. Sedangkan, jika tidak ada temuan kasus, maka berstatus zona hijau.

Ketujuh, pelaksanaan PPKM Mikro di NTB diintegrasikan dengan lomba Kampung Sehat. Kedelapan, mengintensifkan operasi yustisi terkait dengan penegakan pendisiplinan masyarakat sesuai Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Hingga tanggal 22 Februari 2021, vaksinasi Covid-19 tahap I dan II di Nusa Tenggara Barat telah diberikan kepada 36.153 orang. Rincian vaksinasi I sejumlah 24.866 orang dan vaksinasi II sejumlah 11.287 orang. ” Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk memudahkan proses tracing Covid-19 serta dengan kesadaran kolektif bersedia dan siap untuk divaksin. Hal ini diperlukan untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga risiko paparan Covid-19 di Provinsi NTB dapat ditekan seminimal mungkin,” imbau Gita. (rl)

Komentar Anda