Kasus PHK Meningkat Tiap Tahun

MATARAM-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram menangani banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Setiap tahun kasus PHK terus mengalami peningkatan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H. Ahsanul Khalik mengatakan, setiap tahun selalu ada kasus PHK yang muncul karena beberapa kasus. Yang paling menonjol adalah karena tuduhan penggelapan yang dituduhkan perusahan ke pekerja tersebut. Misalnya tahun 2015 ada kasus pemecatan 7 karyawan Indomaret yang dituduh melakukan penggelapan. “ Jadi setiap tahun ada kasus,” ungkapnya kemarin.

Bahkan kasus ini sempat ditangani kepolisian. Namun kata Khalik, setelah dilakukan koordinasi, kasus tersebut bisa diselesaikan. Kasus tersebut dibawa dari kasus pidana menjadi kasus ketenagakerjaan. Setelah melalui penyelidikan, kesalahan bukan pada pekerja tapi pada oknum di dalam. “ Akhirnya selesai. Anak-anak kembali bekerja dan oknum itu yang diberhentikan,” ujarnya.

Baca Juga :  SDN 45 Mataram Target Juara

Diakui, setiap tahun jumlah kasus mengalami peningkatan seperti tahun 2015 ada 14  kasus, sedangkan tahun 2016 hingga bulan ini saja sudah ada 10 kasus. “Setiap tahun persoalan PHK karyawan selalu meningkat,” ungkap pejabat asal Masbagik Lombok Timur ini.

Selama ini banyak persoalan terjadi seperti persoalan upah, jaminan sosial, jam kerja, pakaian dan lain-lain. Selama ini yang paling dominan adalah karyawan perusahaan pembiayaan (finance). Banyak faktor terjadinya PHK seperti persoalan jam kerja, pakaian dan lain-lain. Ia berharap masyarakat sampaikan persoalannya. Pekerja yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan juga diminta melapor ke dinas. Sehingga pemerintah bisa turun tangan menyelesaikannya.

Baca Juga :  Terlibat Bentrok, Dua Kampung Sepakat Berdamai

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Mataram Ehlas SH menyayangkan masih adanya sikap otoriter perusahan terhadap karyawannya sehingga berbuntut pada terjadinya PHK.

Ia mengatakan, apabila PHK itu sampai terjadi, maka dipastikan akan berdampak pada kehidupan pekerja. Ia sangat menyayangkan apabila  dilakukan PHK sepihak. Para karyawan memiliki hak yang telah diatur di dalam Undang Undang.(dir)

Komentar Anda