Kasus Penipuan Berkedok Arisan Masih Didalami

Kombes Pol Hari Brata (dery harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM–Dit Reskrimum Polda NTB terus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dengan nilai omzet miliaran rupiah. Di mana terlapornya adalah bandar arisan berinisial Ny alias Cece.

Kasus ini ditangani sejak Cece dilaporkan pada Januari 2021 lalu oleh 13 orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Beberapa hal sudah dilakukan Polda di antaranya adalah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Termasuk di dalamnya pelapor dan terlapor.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah korban itu, diketahui bahwa praktik arisan slot ini  menggunakan media sosial WA. “Mereka melalui online dulu baru melakukan pertemuan,” ujar Brata saat dikonfirmasi, Jumat (9/4).

Mengingat dugaan penipuan ini dilakukan melalui online maka penyelidikannya selama ini berkordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda NTB untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika condong ada dugaan pelanggaran undang-undang ITE, maka besar kemungkinan kasus ini dilimpahkan penanganannya ke Dit Reskrimsus Polda NTB. “Namun kita mau gelar perkara dulu sebelum pelimpahan,” ujarnya.

Dalam kasus ini kerugian yang ditimbulkan masing-masing korban berbeda-beda. Kisarannya rata-rata di atas Rp 100 Juta. Jika ditotalkan keseluruhannya, ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Modus dalam kasus ini yaitu arisan slot. Arisan giliran pertama dan kedua lancar. Pas ketiga, gelagat bandarnya mulai aneh. Berikutnya kemudian mulai macet. Modal yang dikeluarkan para pelapor kemudian tak kunjung kembali. (der)

Komentar Anda