Kasus Pemecatan 4 Siswa SMKN 1 Selong Diminta Segera Diselesaikan

SMKN 1 Selong
DIPECAT: Dikeluarkan dari sekolah, empat siswa datangi UPT Dikmen PK-PLK Lotim minta suaka. (IST/FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pemecatan 4 siswa di SMKN 1 Selong Lombok Timur langsung menjadi atensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Kasus itu sangat disayangkan lantaran pemecatan siswa tidak boleh terjadi dengan alasan apapun. 

“Menegakkan disiplin itu memang wajib, tapi tidak dengan melakukan pemecatan terhadap siswa yang kita nilai salah,” kata Kepala Dinas Dikbud NTB, HM Suruji, Jumat kemarin (2/3).

terhadap kasus itu, ia memerintahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dikmen PK-PLK Lotim setempat segera menyelesaikan persoalan tersebut. Harapannya kasus itu tidak berlarut-larut.

Pemecatan di sekolah itu lantaran siswa bersangkutan kedapatan melompati pagar sekolah. Pihaknya mengaku, pemecatan tersebut bertujuan memberi efek jera terhadap siswa bersangkutan. “Tapi hukumannya tidak harus berujung pemecatan,” tegasnya.

Siswa disebutnya hrus tetap diayomi dan dididik hingga masa sekolahnya usai. Karena program pemerintah juga melalui program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun dan 12 tahun menjadi alasan kuat tidak boleh memecat siswa.

Larangan pemecatan terhadap siswa itu juga sudah berlangsung sejak 2016 silam. Dengan demikian, pemecatan terhadap empat siswa di Lotim ini, menurutnya tidak boleh terjadi.

Baginya pelanggaran yang dilakukan siswa itu, baiknya diatasi dengan cara pembinaan. Dalam hal ini, sekolah harus mampu membuat metode pembinaan terhadap siswa yang dianggap bersamalah.

Baca Juga :  Pendidikan dan Kesehatan Masih Memprihatinkan

“Apalagi dua diantara empat siswa kita itu, ada yang sudah kelas XII. Jika dipecat, jelas kita juga sayangkan,” lanjutnya. 

Menindak tegas siswa dengan pemberian sanksi sangat diperbolehkan dengan tujuan ada efek jera. Hanya saja, jika tetap berujung pada proses pemecatan, maka hal itu sudah diluar kewajaran.

Dengan demikian, kasus yang terjadi di Lotim belum lama ini disebutnya harus segera ditangani oleh UPT setempat. Tujuannya supaya tidak semakin blunder dan memunculkan masalah baru pada dunia pendidikan, khususnya di sekolah siswa yang bersangkutan. 

Terpisah, Kepala SMKN 1 Selong Salman menegaskan, aturan dan tata tertib yang dibuatnya itu dinilai cukup pas untuk siswa yang berkelakukan tidak baik. Seperti halnya melompat lewat pagar.

Pada aturan dan tata tertib sekolah yang dibuatnya juga sudah kerap kali disosialisasikannya terhadap siswa. Bahwa bagi mereka yang terlambat masuk sekolah tidak perlu melompat.

“Karena, mereka tetap bisa masuk lewat gerbang. Adapun hukuman bagi siswa yang kedapatan melompat pagar itu awalnya diberikan hukuman mengaji. Namun ternyata hukuman itu tidak ada efek jera bagi siswa,” ujarnya.

Baca Juga :  UNBK di SMKN 9 Mataram Gunakan Komputer Rakitan

Tindakan tegas yang dilakukannya itu, bagi siswa kelas X dan XI yang sering kedapatan lompat pagar disarankan untuk mencari sekolah lain. Sementara, bagi siswa yang kelas XII tetap bisa ikut ujian, tapi tidak diperkenankan masuk kelas. Termasuk kelas X dan XI, itu sebabnya pihaknya menyarankan siswa yang bersangkutan mencari sekolah lain.

Sementara itu, Kepala UPT Dikmen Lotim, H Mashun mengatakan, pemecatan yang dilakukan pihak sekolah tidak ada yang dirugikan. Menurutnya, langkah yang dilakukan sekolah merupakan proses pembelajaran.

“Sesungguhnya anak-anak kita ini tidak ada yang diberhentikan, tapi diberikan jalan keluar mencari sekolah. Sementara untuk siswa yang kelas XII tetap diberikan ujian tapi dirumahkan,” katanya.

Ia mengatakan, kepala SMKN 1 Selong sebenarnya ingin menegakkan disiplin. Tujuannya agar perbuatan yang dilakukan siswa ini tidak diikuti siswa yang lain. Mengingat selama ini, peraturan di sekolah tersebut masih longgar.

“Dalam peraturan yang ada saat ini, ada item bahwa bagi siswa yang meloncat pagar mendapat skor 100 dan harus dikeluarkan,” jelasnya. (rie/wan) 

Komentar Anda