Kasus Kolam Labuh Labuhan Haji, BPKP Minta Keterangan Enam Saksi

Kasus Pengerukan Kolam Labuh

Lalu M Rasyidi (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Audit kerugian negara kasus proyek pengerukan kolam Labuh Labuhan Haji tahun 2016 oleh BPKP digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Sejak tim audit turun Senin lalu,  setidaknya ada enam orang saksi yang ada keterlibatannya dalam proyek ini dipanggil untuk member keterangan.

Audit direncanakan akan berlangsung selama dua minggu. Berbagai pihak  untuk dimintai keterangan dan dokumen pengerjaan proyek tersebut. Hal tersebut sebagai acuan untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.” Keterangan saksi dan dokumen yang didapat tentu akan dikaji oleh tim auditor,” kata Kasin Intel Kejari Lotim, Lalu M Rasyidi, kemarin.

Dalam perjalanannya pihak kontraktor PT Guna Karya Nusantara memang tidak bekerja sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan. Di sisi lain mereka telah diberikan uang muka oleh Pemkab Lotim sebesar 20 persen dari total nilai pengerjaan atau sekitar Rp 6,7 miliar. Itu belum dihitung denda akibat keterlambatan pekerjaan. Parahnya lagi, meski proyek itu gagal dikerjakan tapi uang muka yang telah diambil tak dikembalikan kontraktor.” Meski Pemkab Lotim kalah gugatan perdata itu tidak akan ada keterkaitannya dengan proses yang sedang berjalan sekarang ini. Soalnya di sini ada perbuatan tindak korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Corona Varian Baru, Pelaku Perjalanan Luar Daerah Diawasi Ketat

Hasil perkiraan penyidik kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 9 miliar. Tapi untuk kepastiannya mereka tetap akan menunggu hasil audit resmi dari BPKP.”Berbagai pihak terkait masih akan diklarifikasi lagi oleh BPKP,” terangnya.

Pihaknya berupaya mempercepat penanganan kasus. Terlebih penanganan kasus ini juga diatensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan kasus ini masih terkendala hasil audit kerugian negara dari  BPKP  yang sampai sekarang belum tuntas. Meski penyidik telah mengantongi calon tersangka namun tidak bisa serta bisa langsung menetapkan status tersangka. Semuanya butuh  proses sehingga proses penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  Terutama  menentukan dulu besaran kerugian negara.

Baca Juga :  Inspektorat Tangani 12 Kasus Penyimpangan DD

Diketahui sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, telah ada puluhan saksi yang diperiksa. Baik itu pejabat maupun mantan pejabat Lotim. Di antara yang telah diperiksa adalah mantan Bupati Lotim, Ali BD. Yang bersangkutan setidaknya sudah dua kali memenuhi panggilan lembaga Adhiyaksa. Setelah itu pemeriksaan berlanjut ke mantan Sekda, Rohman Farli. Pemeriksan berikutnya dilakukan terhadap kontraktor yaitu PT. Guna Karya Nusantara (GKN), BNI dan pimpinan Jamkrindo Bandung. Setelah itu  pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kadis LHK, Mulki, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho dan yang terakhir yaitu Kepala Dukcapil Sateriadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala PUPR Lotim. (lie)

Komentar Anda