Inspektorat Tangani 12 Kasus Penyimpangan DD

Salmun Rahman (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Inspektorat Lombok Timur telah menangani 12 kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) selama kurun waktu 2021-2022. Kasus yang ditangani adalah berdasarkan pengaduan masyarakat. Sebagian lagi dilaporkan ke aparat penegak hukum. “ Semuanya telah dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkap Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Salmun Rahman, kemarin.

Salmun menjelaskan secara rinci dari 12 kasus itu, enam kasus merupakan limpahan Kejari, lima kasus merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dan perintah bupati, dan satu kasus adalah limpahan Polres Lombok Timur.” Terhadap 12 kasus yang  telah kita sampaikan dalam bentuk LHP,  tinggal dua kasus saat ini masih dalam tahap pengujian alat bukti. Sementara 10 kasus lain LHP-nya telah kita serahkan ke APH untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sabana Sembalun Terbakar

Berkaitan dengan rekomendasi hasil audit yang tertuang dalam LHP dari kasus yang ditangani itu, Salmun enggan membeberkannya. Hal itu bukan katanya, bukan menjadi kewenangan Inspektorat. Hasil audit hanya diketahui oleh tim internal termasuk juga oleh APH.”Yang pasti  audit yang kita lakukan berkaitan dengan penggunaan anggaran ada dua jenis. Pertama ada audit reguler yang rutin kita lakukan setiap tahun. Berikutnya adalah audit khusus yang ini kita lakukan ketika ada permintaan dari APH dan pengaduan dari masyarakat ketika ada dugaan penyimpangan anggaran yang dikakukan oleh desa,” imbuh Salmun.

Untuk audit reguler, ketika ditemukan adanya  ketidaksesuaian laporan secara administrasi maka dapat disarankan untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan audit khusus akan dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai bentuk tindaklanjuti perintah bupati maupun APH, baik dari pihak kejaksaan ataupun kepolisian.”Apa yang kami temukan dalam Riksus itu nantinya akan kami laporkan kepada pemerintah dalam hal ini bupati. Sebab, Inspektorat merupakan perpanjangan tangan bupati,” tandas Salmun.

Baca Juga :  Jembatan Sukarara- Montong Beter Ambruk

Dalam hal ini kata Salmun, bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan baik kepada pemerintah desa, kecamatan hingga ASN. Arti pembinaan, dapat berupa reward atau punishment. Sedangkan, Inspektorat lebih mengedepankan pada sisi kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik itu pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang-barang milik negara.(lie)

Komentar Anda