Kasus Dugaan Penipuan KSU Rinjani Mulai Diselidiki

Kombes Pol Artanto(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani telah masuk di Polda NTB, Senin (24/1) lalu.

Laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Gema Nusa NTB) dan Milenial Independen Institut (MISI).

Laporannya diterima di Bidang Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB karena yang dilaporkan soal dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Hal itu terkait informasi yang disebar oleh KSU Rinjani berkaitan dengan program PEN 2021 dari pemerintah berupa pinjaman Rp 100 juta senilai tiga ekor sapi.

Baca Juga :  Sidang Ayah Pembunuh Anak Kandung, Perilaku Terdakwa Berubah

Lantas KSU Rinjani merekrut anggota yang ingin dapat program itu dengan memungut uang pendaftaran masuk koperasi dengan jumlah ratusan ribu. Padahal nyatanya program ini tidak ada. Selain Ketua KSU Rinjani ada juga beberapa akun Facebook yang turut dilaporkan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi  mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan. “Sudah dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (4/2).

Baca Juga :  BNN Temukan Anak Umur 10 Tahun Pakai Narkoba

Penyelidikan ini akan menentukan apakah yang dilaporkan tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukumnya atau tidak. Dan jika dari hasil penyelidikan ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum, maka kasusnya bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan. “Jadi saat ini masih berproses,” tuturnya. (der)

Komentar Anda