Kasir Dilarang “Double Swiping” Kartu Konsumen

Dikatakan, saat ini semua kartu kredit yang diterbitkan oleh bank di Indonesia telah diwajibkan Bank Indonesia untuk menggunakan chip sebagai media penyimpan data kartu pembayaran nasabah, sebagai dasar pemrosesan transaksi pembayaran.

Namun demikian, kartu kredit ber-chip tersebut masih selalu dilengkapi dengan data nasabah yang disimpan dalam magnetic stripe yang terletak di balik kartu kredit. Hal ini untuk mengantisipasi bila kartu kredit digunakan di negara lain yang belum menerapkan teknologi chip dalam pemrosesan transaksi pembayaran. Adapun untuk kartu debet, kewajiban penggunaan chip oleh Bank Indonesia belum berlaku saat ini, sehingga pemrosesan transaksi pembayaran nasabah masih dilakukan berdasarkan data yang disimpan dalam magnetic stripe.

Terkait kebutuhan rekonsiliasi, sesungguhnya toko hanya membutuhkan data nomor kartu pembayaran nasabah yang terdapat pada muka kartu. Data dimaksud sejatinya dapat di entry  secara manual oleh kasir toko. Hanya saja, SOP toko umumnya tetap mewajibkan kasir untuk melakukan double swiping demi kecepatan dan keakuratan pencatatan.

Namun demikian, satu hal yang seringkali luput dari perhatian toko dan industri sistem pembayaran, adalah harga kecepatan dan keakuratan dimaksud, yang notabene hanya menguntungkan pihak toko, seringkali harus dibayar mahal oleh konsumen dan bank/lembaga penerbit kartu pembayaran akibat timbulnya fraud.

Komentar Anda
1
2
3
4