Kasir Dilarang “Double Swiping” Kartu Konsumen

Dengan demikian, double swiping yang dilakukan oleh toko berpotensi untuk memindahkan seluruh data lengkap kartu nasabah yang terdapat dalam track 1 dan 2 magnetic stripe, baik data yang bersifat publik seperti nomor kartu, maupun berbagai data sensitif lain yang seharusnya bersifat rahasia, dan dapat mengarah kepada rekening nasabah di bank/lembaga penerbit kartu pembayaran ke dalam hardisk computer dan/atau server cash register system milik toko.

Data yang tersimpan dalam sistem komputer toko tersebut, yang relatif tidak terstandarisi dan tidak diawasi oleh otoritas manapun, sangat rentan untuk dicuri dan disalahgunakan, baik oleh oknum kasir dan/atau pemilik toko yang nakal, atau oleh peretas komputer (hackers/crackers).

Data paket komplit tadi, di tangan yang salah dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran illegal, baik secara on-line di Internet ataupun untuk membobol dana nasabah melalui penarikan dana pada mesin ATM menggunakan data nasabah yang dikonversi kedalam kartu palsu ‘clone card’.

Larangan Double Swipe di Indonesia dan best practice internasional. Tidak lama paska insiden body shop tahun 2013, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua bank yang berisi himbauan untuk menghentikan praktek double swiping oleh toko. Dengan demikian, pemilik kartu pembayaran adalah pihak yang harus memegang dan menggesek sendiri kartu pembayarannya pada mesin EDC acquirer di toko.

Komentar Anda
1
2
3
4