Kasir Dilarang “Double Swiping” Kartu Konsumen

Praktek ini sangat baik, karena dapat menghilangkan risiko data dan/atau fisik kartu pembayaran nasabah dicuri oleh oknum kasir/pemilik toko antara lain dengan menggunakan modus double swiping, skimming, dan tukar kartu cashiers/waitress attack: card skimming/swapping.

Karena itu, pihak perbankan dapat menindak praktek ini, pihak acquiring selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran pemilik mesin EDC yang memiliki perjanjian dengan pihak toko adalah pihak yang seharusnya dapat menjadi garda terdepan untuk memberantas praktek double swiping oleh toko.

Dalam kaitan perlindungan konsumen,  berdasarkan merchant agreement, pihak acquiring dapat menghentikan kerjasama dengan pihak toko yang melakukan berbagai aktivitas yang dilarang atau membahayakan integritas dan/atau kerahasiaan data keuangan nasabah, antara lain praktek double swiping ini. “Pihak acquiring dapat memasukkan nama toko yang membandel dalam daftar hitam toko ,” katanya.  (luk)

Komentar Anda
1
2
3
4