Kasir Dilarang “Double Swiping” Kartu Konsumen

Kasir Dilarang
GESEK KARTU: Tampak salah satu kasir di toko ritel modern sedang melakukan aktifitas transaksi gesek kartu pembayaran milik konsumen. (IST)

MATARAM—Double Swiping kartu pembayaran di toko dan risiko pembobolan dana nasabah beberapa hari terakhir ini diramaikan oleh isu rawannya praktek double swiping toko (merchant) yang dilakukan terhadap kartu pembayaran konsumen. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran memberikan perhatian serius.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB, Wahyu Yuana Hidayat menjelaskan, Double Swiping atau double swipe adalah istilah yang dikenal dalam dunia industri alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) untuk menggambarkan aktivitas kasir di toko yang melakukan dua kali penggesekan kartu kredit atau kartu debet nasabah, terkait pembayaran barang atau jasa yang dikonsumsinya.

Penggesekan pertama dilakukan pada mesin pembaca kartu ‘Electronic Data Captured’ (EDC) milik pihak acquirer (bank/lembaga selain bank) untuk tujuan proses otorisasi kartu seperti identifikasi, otentikasi dan otorisasi ke lembaga penerbit kartu pembayaran. Penggesekan kedua dilakukan pada alat pembaca kartu (card reader/skimmer) milik toko yang terintegrasi dengan cash register system toko untuk tujuan rekonsiliasi pembayaran non-tunai.

“Double swiping yang dilakukan oleh toko berpotensi untuk memindahkan seluruh data lengkap kartu nasabah. Karena itu toko ‘merchand’ tidak diperkenankan melakukan gesekan dua kali kartu konsumen,” kata Wahyu, Jum’at kemarin (8/9).

Komentar Anda
1
2
3
4