Kapal Pengeruk Ditarik Dari Labuhan Haji

Kapal Pengeruk Labuhan Haji
Kapal Pengeruk Labuhan Haji

SELONG—Kapal pengeruk kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji akhirnya ditarik, setelah cukup lama parkir di sekitar pelabuhan itu. Kapal itu ditarik oleh pemilik kapal melalui salah seorang agen. Penarikan kapal itu dilakukan sekitar beberapa minggu yang lalu.

Kapal pengeruk Kolam Labuhan Haji didatangkan pihak kontraktor ketika proses penggerukan kolam pelabuhan akan dilakukan bulan Oktober 2016 yang lalu . Dalam perjalanan, proyek pengerukan kolam pelabuhan ini ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan.

Meski kapal telah didatangkan, namun kontarktor ternyata tidak kunjung melakukan pengerjaan hingga batas kontrak berakhir sampai dengan akhir 2016. Meski sempat diberikan perpanjangan waktu, namun pengerjaan tak kunjung tuntas. Dengan itu, Pemkab pun akhirnya mengambil tindakan tegas, dengan cara memutuskan kontrak pengerjaan. “Kapal pengeruk sudah cukup lama ditarik,” ungkap Kepala UPP Labuhan Haji, Hasibullah saat dihubungi melalui telpon, Kamis kemarin (20/7).

Baca Juga :  Kapal Pesiar Asal Australia Bersandar di Lembar

Proses penarikan kapal ini  katanya, yang lebih mengetahui adalah pihak Syahbandar. Sebab, merekalah yang sepenuhnya mengurus ijin pelayaran kapal tersebut. Yang jelas katanya, kapal itu ditarik setelah pemilik melunasi apa yang menjadi tanggung jawabnya. “Apa yang menjadi kewajibannya, sepenuhnya telah dibayar oleh pihak kapal. Proses pembayaran melalui pihak agen,” ungkap Hasibullah.

Besaran uang sewa yang dibayar nilainya kurang lebih sekitar 6 juta. Nilai itu dihitung dari lama kapal itu  parkir setelah masa perpanjangan kontrak berakhir beberapa bulan yang lalu. “Kita berhubungan dengan agen bukan kontraktor. Tapi untuk penarikan uang sewa melalui pihak agen. Mereka sebagai penyambung, soalnya ownernya (pemilik) di Jakarta,” jelas Hasibullah.

Tidak hanya persoalan kapal, pengerukan kolam labuh yang kembali gagal dilakukan tahun ini juga menimbulkan sejumlah masalah lain. Diantaranya uang muka 20 persen yang telah diserahkan ke pihak kontraktor sampai saat ini tak kunjung dikembalikan. Meski pun Pemkab Lotim telah berulang kali melayangkan surat somasi yag ditujukan ke pihak Bank BNI selaku penjamin yang berlokasi di Bandung, namun somasi itu tak kunjung diindahkan.

Baca Juga :  UPP Nilai PUPR Lepas Tanggung Jawab

Menyikapi ini, Pemkab pun akhirnya menempuh jalur hakum. Pemkab akhirya resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang ada di Bandung. Gugatan itu ditujukan ke pihak Bank, termasuk juga ke kontraktor. “Kemungkinan jadwal sidang tanggal 8 Agustus mendatang,” kata Da Malik, selaku kuasa hukum yang telah ditunjuk Pemkab Lotim.

Bukan hanya soal pembayaran uang muka. Masalah lainnya juga terkait dengan pembayaran denda ke pihak kontraktor yang sampai sekarang tidak ada kejelasan. Apakah denda tersebut telah dibayar atau belum. (lie)

Komentar Anda