UPP Nilai PUPR Lepas Tanggung Jawab

UPP Nilai PUPR
KAPAL PENGERUK: Meski kontrak telah diputuskan, kapal pengeruk tetap masih parkir di perairan Labuan Haji. Sejauh ini belum ada kejelasan, kapan kapal itu akan ditarik. (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pihak Pelabuhan Labuan Haji menyesalkan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim yang terkesan lempar tanggung jawab. Ini terkait dengan keberadaan kapal pengeruk yang sampai saat ini masih terpakir di perairan Labuan Haji.

Sementara pihak pelabuhan sendiri, belum berani mengabil kebijakan, lantaran mereka tidak punya dasar untuk melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan yang telah mendatangkan kapal itu.

Kontrak pengerukan kolam labuh telah diputus sejak beberapa bulan lalu. Meski kontrak telah berakhir, namun kapal itu tak kunjung ditarik juga. Demikian sejak kontrak diputuskan, Dinas PUPR sekali pun tidak pernah berkoordinasi  dengan pihak pelabuhan selaku leading sektor.

Padahal, koordinasi kedua pihak sangat dibutuhkan untuk menentukan sikap soal keberadaan kapal pengeruk yang masih terparkir itu. “Paling tidak harus ada koordinasi dengan kita. Kita harus dikasih tau, batas kontrak berakhir sampai kapan,” kata Kepala UPP Pelabuhan Labuan Haji, Hasibullah, Senin kemarin (8/5).

Setelah proyek pengerukan gagal dilakukan katanya, pihak PUPR tidak pernah  sekalipun datang menemui mereka. Beda ketika sebelum kontrak diputuskan. Malah ketika itu PUPR tetap intens melakukan koordinasi. “Sebagai  leading sektor proyek ini, harusnya mereka datangi kita,” sesalnya.

Baca Juga :  Satu Lagi Korban Kapal Karam Asal Lotim Dipulangkan

Dalam hal ini, tentu pihaknya sangat menbutuhkan penjelasan dari pihak PUPR. Setidaknya PUPR melayangkan surat secara tertulis kepada mereka, memberitaukan kapan berakhirnya batas kontrak proyek ini. Karena informasi dari PUPR ini tentu akan mempermudah mereka untuk mengambil keputusan.

Karena jika pihaknya bertindak tanpa ada dasar yang jelas, mereka juga tidak ingin nantinya menlayahi ketentuan yang ada. “Kalau kita dikasih tahu batas kontrak sampai disini, itu kan enak. Jadi ada dasar untuk memanggil perusahaan yang memiliki kapal ini. Kalau seperti ini, gimana kita akan mengambil keputusan,” terangnya.

Sesama birokrasi pemerintah katanya, ketika ada masalah yang harus diselesaikan, tentu sangat dibutuhkan koordinasi. Jangan sampai salah satu pihak saling meremehkan, karena merasa jabatannya lebih tinggi dari yang lain.

Jika pihak PUPR, dalam hal ini Kadis merasa gengsi datang untuk menemuinya, maka pihaknya kata Hasibullah, bersedia datang jika dipanggil Kadis PUPR Lotim. “Kita jangan diremehkan. Harusnya dia pejabat kalau gengsi nyari saya, lebih baik dia memanggil saya.  Supaya enak kita panggil yang pemilik perusahaan. Gimana kita ngambil keputusan. Semestinya kita dikasih tau secara tertulis, bahwa kontrak kapal ini sampai tanggal sekian. Ketika buat surat penagihan enak, tinggal kita menindak lanjuti kebijakan dari dinas tersebut,” tutupnya.

Baca Juga :  Kapal Pengeruk Ditarik Dari Labuhan Haji

Sebelumnya, Kadis PUPR Lotim, Toni Satria Wibawa mengatakan, setelah kontrak  diputuskan, tidak ada lagi yang perlu untuk dikoordinasi dengan mereka. Jika kapal itu ingin ditarik, atau tetap didiamkan, dia pun menyarankan pihak pelabuhan berkoordinasi langsung  dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kapal itu kontraktor yang datangkan, bukan PU. Kita kan sudah putus (kontrak), berarti tidak ada hubungan lagi. Tidak ada yang perlu dikoordinasikan dengan kita. Pelabuhan bisa koordinasi dengan PPK,” jawabnya. (lie)

Komentar Anda