Kapal Pengangkut Solar Dianggap Langgar SOP

TERTAHAN: Kapal pengangkut solar sampai saat ini masih bersandar di darmaga Labuhan Haji. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di pelabuhan Labuhan Haji sampai saat ini masih didalami oleh Polairud Polda NTB. Barang bukti solar yang diamankan  sebanyak 544 ribu. Selain mengamankan barang bukti solar dan  dua kapal, polisi juga turut serta mengamankan anak buah kapal (ABK).

Selain solar yang diangkut itu ilegal, aktivitas bongkar muat dua kapal tersebut juga dianggap menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan syahbandar. Bahkan kedua kapal tersebut tidak mengantongi izin ketika melakukan aktivitas bongkar muat. “Karena dokumennya belum kita terima makanya kita belum kasih izin untuk bongkar muat. Tapi kenapa kapal tersebut tiba-tiba langsung bongkar muat,” ungkap kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Wilayah Kerja Pelabuhan Labuan Haji, Kahfi.

Baca Juga :  Polisi Kembali Tindak Ratusan Preman

Saat bongkar muat, polisi datang.  Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dari mana  solar yang diangkut itu berasal. Namun Polairud menyatakan kapal itu legal dan dokumennya lengkap.” Padahal saya sebagai syahbandar Labuan Haji belum menerima dokumennya apalagi melihat kapalnya. Semestinya yang berwenang memberikan izin bongkar dan pemeriksaan terkait kapal itu legal atau tidak itu adalah kami,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku terangnya, sebelum melakukan aktivitas bongkar muat, pihak kapal terlebih dahulu harus memperlihatkan kelengkapan dokumen. Baru setelah itu dilakukan  pemeriksaan. Jika dokumen telah  lengkap baru setelah itu ada izin bongkar.” Jika sudah ada izin bongkar muat, selanjutnya kita  melakukan pengawasan, karena ini menyangkut tentang barang berbahaya,” tutupnya.

Wakil perusahaan, Mulki, mengklaim aktivitas bongkar muat kapal tersebut sudah sesuai prosedur. “Kebetulan sudah sesuai prosedur dan lengkap otomatis itu legal. Di sini ada Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum), dan sudah dikembalikan dokumennya ke kita ” jawabnya.

Baca Juga :  Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Motor Curian

Pemeriksaan seperti itu merupakan hal biasa, lantaran perselisihan antara perusahaan. BBM yang diangkut tersebut legal dengan bukti bahwa keabsahan dokumen dan masih berlaku.

Diketahui  kapal bersandar tanggal 14 September 2022 membawa ratusan ribu liter BBM jenis solar. Sementara satu kapal lagi dengan nama lambung Anggun Nusantara dengan isi sama, namun kapal tersebut belum dibongkar. Informasi lain diperoleh, PT Tripta Nusantara sebagai pemilik kapal diketahui sebagai pihak yang melakukan kerjasama dengan Pemda Lombok Timur, dan saat ini tengah menjalankan usaha di Labuan haji.(lie)

Komentar Anda