Percepatan Harmonisasi Raperda dan Raperkada, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Kota Bima

Tim Kanwil Kemenkumham NTB diterima jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima, Selasa (7/5). (IST FOR RADAR LOMBOK)

BIMA–Hadir di Kota Bima, Tim Kanwil Kemenkumham NTB khususnya Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum berkesempatan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bima.

Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bima pada Selasa (7/5) tim Kanwil Kemenkumham NTB diterima langsung oleh para Pejabat di jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima yang diwakili oleh Muhammad Ifrid selaku Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Bima.

“Kepala Bagian Hukum menyampaikan ucapan terimakasih atas sinergitas yang terbangun selama ini antara Pemerintah Daerah Kota Bima dengan Kanwil Kemenkumham NTB terkait dengan tugas fungsi Fasilitasi Harmonisasi Raperda dan Raperkada, Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Prolegda dan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum,” tutur Muhammad Ifrid.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Koordinasi PJA 2024 dengan Pemprov dan Pemkot

Tak hanya mendorong Pemda untuk segera melengkapi data dukung dalam rangka percepatan proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, Kanwil Kemenkumham NTB juga meminta pemerintah Kota Bima untuk melangkapi data dukung dalam rangka penilaian indeks reformasi hukum (IRH). Dimana IRH   merupakan salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diketahui, Indeks Reformasi Hukum sendiri merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Baca Juga :  336 WBP Lapas Selong Salurkan Hak Suara

“Mengapa IRH harus dipenuhi, karena satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, oleh sebab itu untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, instrumen penilaian indeks reformasi hukum merupakan salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah,” ungkap Taufan Arisandy selaku perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas adaptif dan implementatif. (Huda)

Komentar Anda