Polisi Kembali Tindak Ratusan Preman

DITANGKAP: Aparat Polres Lombok Timur kembali mengamankan ratusan preman yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) liar, Kamis (24/6). Ini upaya polisi untuk menertibkan aksi premanisme yang sering meresahkan warga. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Aparat Polres Lombok Timur kembali mengamankan ratusan preman yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) liar, Kamis (24/6). Ini upaya polisi untuk menertibkan aksi premanisme yang sering meresahkan warga.”Selain meresahkan masyarakat, aksi premanisme juga telah merugikan daerah,” kata Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio dalam jumpa pers kemarin.

Penangkapan preman itu dilakukan dalam upaya penertiban terhadap aksi premanisme yang masih terjadi di wilayah hukum Polres Lotim selama ini. Selain itu, keberadaan mereka dinilai telah merugikan daerah.

Dalam razia itu sebanyak 109 preman yang diamankan. Para preman ini dianggap telah melalukan perbuatan yang melawan hukum diantaranya melakukan pungutan liar dan  profesi mereka sebagai juru parkir juga dianggap telah melanggar aturan karena mengingat status mereka ilegal.” Para preman ini tidak dilengkapi surat tugas sehingga sangat merugikan ekonomi daerah. Parkir yang seharusnya masuk menjadi pendapatan daerah justru diambil. Ini termasuk Pungli yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rumah Sakit Masbagik Butuh Anggaran Rp 25 Miliar

Kegiatan pengamanan premanisme di Lotim lanjutnya, merupakan kedua kali setelah tanggal 14 Juni lalu sebanyak 141 orang diamankan. Dalam penertiban premanisme di area publik, pihaknya sudah membentuk Satgas pengendalian premanisme yang dinaungi oleh beberapa OPD lingkup Pemkab Lotim.

Kedepan pihaknya akan perbanyak sosialisasi sesuai aturan agara Lotim terbebas dari aksi premanisme.” Dalam menertibkan aksi premanisme kita akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pengamanan dalam upaya memajukan ekonomi daerah. Dari 109 orang yang diamankan tersebut berasal dari 21 TKP. Turut diamankan barang bukti berupa kartu parkir, uang tunai serta beberapa bukti,” tutupnya.

Para pelaku premanisme sendiri dijerat pasal 28 tahun 2016 karena dalam menjalankan tugas tidak disertai perlengkapan dengan ancaman tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Baca Juga :  Jaksa Diminta Proses Pihak Bank Pada Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh

Sementara itu, Kadis  Perhubungan Lotim, Purnama Hadi, mengungkapkan berkaitan  penyelenggaraan parkir dapat dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Baik itu pengelolaan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir dan parkir tidak tetap.”Sedangkan dalam pasal 2 ayat 3, parkir dapat dilakukan oleh pihak swasta dengan ketentuan lahan milik pribadi, harus mengurus izin usaha untuk menyelenggarakan parkir, menyerahkan pajak dan bukan retribusi,” jelasnya.

Ia  menambahkan Pemkab juga dapat melakukan kontrak kerjasama dalam mengelola parkir dengan pihak ketiga. Sistem pembagiannya 60 persen ke Pemkab dan 40 persen pihak ketiga. Adapun bentuk pelanggaran juru parkir dilarang melaksanakan kegiatan tanpa surat tugas. “Selain itu kita juga telah memberikan seragam terhadap petugas parkir. Namun terkadang tidak pernah dimanfaatkan. Termasuk petugas parkir harus bertanggung jawab atas keamanan di tempat kerjanya serta menjaga ketertiban dan kebersihan,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda