Jaksa Diminta Proses Pihak Bank Pada Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh

PROYEK : Proyek pengerukan kolam labuh yang gagal dikerjakan berujung ke ranah hukum. Bahkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok/Radar Lombok)

SELONG –  Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menahan satu tersangka kasus pengerukan kolam labuh Pelabuhan haji yaitu Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam  proyek ini. Yang bersangkutan merupakan satu dari dua orang tersangka yang telah ditetapkan. Satu tersangka lagi adalah Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang juga selaku rekanan dalam proyek proyek  ini.

Tersangka Nugroho melalui kuasa hukumnya mengaku menghormati proses  hukum yang sedang berjalan saat ini. Namun pihaknya meminta agar kasus ini tidak selesai sampai pada dua orang tersangka. Berbagai pihak terkait yang terlibat dalam proyek ini juga harus dimintai pertanggung jawabannya. Termasuk pertanggungjawaban pihak BNI Bandung selaku penjamin dalam proyek ini.”Salah satu yang kami minta adalah agar BNI Bandung juga harus dimintai pertanggung jawabannya,” kata DA Malik, kuasa hukum Nugroho, kemarin.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan melayangkan surat ke Menteri BUMN meminta dilakukan pengawasan terhadap perbankan yang bermasalah seperti BNI Bandung ini. Selain pertanggungjawaban hukum, BNI Bandung juga harus dimintai pertanggungjawabannya sesuai ketentuan dan aturan kinerja perbankan.” Berkaitan dengan pemberian uang muka proyek ini, bahwa BNI Bandung di sini  jelas  merupakan penjamin ketika uang muka itu diberikan ke kontraktor.  Kalau tidak  pihak bank selaku penjamin, maka nggak mungkin PPK akan menyerahkan uang muka itu,” terangnya.

Baca Juga :  Wasli Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Lotim

Sesuai ketentuan yang berlaku, katanya, ketika proyek itu gagal dikerjakan, maka uang muka  sebesar 20 persen  atau sekitar Rp 6,3 miliar itu harus dikembalikan lagi ke Pemkab Lotim. Tapi nyatanya itu tidak dilakukan oleh pihak kontraktor termasuk BNI Bandung. Meski Pemkab Lotim telah melakukan upaya penagihan bahkan sampai melayangkan gugatan perdata, tapi uang muka itu tetap masih ditahan.”Kalau melihat rentetan masalah, BNI Bandung termasuk pihak yang harus dimintai pertanggung jawabannya,” terangnya.

Baca Juga :  74 Pelaku Kejahatan di Lotim Ditangkap

Berkaitan dengan penahanan kliennya, Malik mengatakan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Meski demikian ia akan mengupayakan untuk mengajukan permohonan agar kleinnya itu dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Soal diberikan atau tidak itu sepenuhnya diserahkan ke pihak Kejari Lotim.” Mungkin hari Senin kita akan melayangkan surat ke penyidik,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rosyidi, mengatakan, tersangka PPK ini akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari pertama di tahan. Selama kurun waktu tersebut, pihaknya  mengupayakan untuk segera mungkin merampungkan berkas pelimpahan tahap dua.

Selain itu penyidik juga telah melayangkan surat permohonan pencekalan keluar negeri terhadap tersangka Komisaris PT GKN. Pencekalan tersebut tak lain disebabkan karena tersangka ini tidak kooperatif. Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan. Penyidik pun telah melayangkan panggilan ketiga. Jika kembali mangkir maka tersangka terancam dijemput paksa.(lie)

Komentar Anda