Kantongi Izin, Proyek Transmart Boleh Dilanjutkan

IZIN AMDAL : Public Relations PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung (Wika) wilayah NTB, Yuli Muljati SH, dan perwakilan Transmart Lombok Rizal menunjukkan dokumen izin Amdal yang telah diterbitkan BLH Kota Mataram kemarin (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Proyek pembangunan pusat perbelanjaan Transmart di Jalan Selaparang Lingkungan Sweta Timur Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara tidak mengalami kendala lagi. Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) telah dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH)  Kota Mataram. Proyek ini sempat tersendat karena izin Amdal belum keluar serta adanya protes dari warga sekitar terkait alat berat yang beroperasi pada malam hari.

Hal ini sudah direspon secara kooperatif oleh pihak Transmart. Beberapa izin sudah dikantongi seperti Izin Lokasi (Ilok), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), analisis dampak Lalu lintas (Andalalin) dan Izin Gangguan (HO). Proyek Transmart dikerjakan oleh PT. Wijaya  Karya Bangunan Gedung (Wika). Kontraktor diperbolehkan melanjutkan pembangunan.  

Public Relations  PT Wijaya  Karya Bangunan Gedung  (Wika) wilayah NTB  Yuli Muljati  SH  mengatakan, sejak awal pihaknya telah melengkapi izin.  Bahkan telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh. “Semua proses perizinan sudah sesuai aturan. Tidak ada masalah lagi, karena soal Amdal kajian murni dari konsultan asal Denpasar, sehingga telah diajukan sejak awal berdiri ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram,” ungkapnya saat ditemui di kantornya di Jalan Jeruk Manis Lingkungan Sweta Timur kemarin.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Ambruk Segera Dilanjutkan

Selain itu perusahaan juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram. Investasi ini dipastikan menyerap tenaga kerja lokal. Target pembangunan akan tuntas pada awal tahun 2017 sehingga bisa buka pada bulan April 2017. “ Kita saat ini terus kejar proses pembangunan. Persoalan izin serta dukungan masyarakat sudah tidak ada masalah, bahkan warga sekitar mendukung adanya pembangunan,” pungkasnya.

Perwakilan manajemen Trasmart wilayah Lombok Rizal menambahkan, sejak awal pembangunan bersama PT. Wijaya Karya Bangunan  Gedung  (Wika) wilayah NTB, terus intens berkordinasi. Termasuk izin Amdal yang  sudah dilakukan kajian. “ Alhamdulillah sudah keluar pada tanggal 11 November. Kita sudah ajukan sesuai aturan dan prosedur yang ada semua sudah sesuai  aturan,” jelasnya.

Diakui sempat ada penghentian pekerjaan karena ada permintaan warga. Jam kerja menggunakan alat berat sudah dibatasi.”Kami  target tahun ini pengerjaan bisa tuntas, sehingga bisa beroperasi pada tahun 2017 mendatang,” singkatnya.

Baca Juga :  Pemkab Monev Proyek Realisasi Fisik Tahun 2016

Sekda Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito mengatakan, pengerjaan Transmart sudah bisa dilanjutkan. Semua proses perizinan sudah dilengkapi sejak awal. “ Semua perizinan telah dilengkapi oleh Transmart.  Tidak ada lagi permasalahan soal pembangunan Transmart,”singkatnya.

Sementara itu pihak Polres Kota Mataram meminta klarifikasi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram M. Saleh berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin Transmart. “Saya datang memberikan klarifikasi mengenai Amdal Transmart,” ungkap Saleh saat ditemui sebelum memasuki ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Mataram kemarin. 

Ia pun menegaskan sudah mengeluarkan izin lingkungan tertanggal 11 November lalu. Sedangkan Amdal adalah dasar mengeluarkan izin lingkungan. Itupun disebutnya sudah lama diproses selama berbulan-bulan. “ Jadi izin lingkungannya sudah kita keluarkan tanggal 11 Nvember lalu,” katanya.(dir/gal)

Komentar Anda