Kakak Adik Kompak Jadi Pengedar Sabu

DIPERIKSA: Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram sedang memeriksa dua bersaudara yang kompak edarkan sabu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM  – Dua bersaudara asal Lingkungan Abiantubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram kompak jadi pengedar sabu. Mereka berinisial IMH (42) dan IKBK (34).

“Mereka saudara kandung. Kami amankan di rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (26/3).

Keduanya ditanggap Sabtu kemarin (23/3), sekitar pukul 00.30 WITA. Selain mengamankan IMH dan IKBK, Polisi turut mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial INB, juga warga Abiantubuh. INB ini bagian dari jaringan pengedar. “Masih di bawah umur, usianya kurang lebih  17 tahun,” sebutnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. “Saat kami masuk ke rumah pelaku, tim menemukan tiga orang (IMH, IKBK dan INB) berada dalam kamar. Dua orang di antaranya (IMH dan IKBK) keluar dari kamar ketika mengetahui kedatangan tim,” sebutnya.

Baca Juga :  Peras Perusahaan, Dua Oknum Ngaku LSM Diborgol

Keduanya kedapatan melempar sesuatu ke meja makan. Sedangkan satu pelaku berada di dalam kamar. Saat digeledah, polisi tidak menemukan adanya barang bukti di badan dan pakaian pelaku. “Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah, tepatnya di atas meja makan ditemukan satu klip serbuk putih diduga sabu,” ungkapnya.

Satu pelaku lagi ditemukan masih berada di dalam kamar, yang merupakan jaringan. “Mereka baru selesai memakai sabu,” ujarnya.

Saat proses penggeledahan, dua orang datang ke rumah pelaku. Inisialnya IKPJ (34) asal Lingkungan Panaraga Selatan, Kelurahan Sapta Marga dan SNKN (43) warga Lingkungan Cilinaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara. “Mereka datang untuk membeli sabu. Mereka kami amankan juga, sehingga ada 5 orang yang kami amankan,” bebernya.

Dikatakan, hasil penggerebekan tersebut mengamankan sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Sabu itu miliknya pelaku inisial IMH dan IKBK. “IMH dan adiknya IKBK merupakan pengedar. Sedangkan INB itu kurir, yang selama ini membantu menjualkan sabu,” katanya.

Baca Juga :  Tertangkap Beli Sabu, AM Terancam Gagal Berhaji

IMH sudah 3 tahun menjadi pengedar sabu. Sedangkan INB sudah menjadi kurir IMH selama setahun. INB mendapatkan upah mengantarkan barang pesanan sebesar Rp 150 ribu, per gramnya. “IMH sudah 3 tahun mengedarkan sabu, tapi dia masih partai kecil, masih jual poketan yang harga Rp 100 ribu per poket,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan pengembangan asal sabu. Selain mengamankan pelaku, turut mengamankan barang bukti berupa satu bendel plastik klip kosong, pipet plastik yang telah diruncingkan, timbangan elektrik, alat isap, gunting, korek gas, 3 HP dan uang tunai Rp 565 ribu. “Semua barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda