Kajati dan Wakajati NTB Dimutasi

Tomo Sitepu (DOK/DERY HARJAN/RADAR LOMBOK/ )

MATARAM–Mutasi di pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bergulir. Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18/2).

Baca Juga :  Beras Mahal, Puluhan Warga Geruduk Kantor Gubernur

Tomo,SH dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke jabatan baru sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya jabatan yang ditinggalkan Tomo diisi Sungarpin,SH,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat.

Baca Juga :  Penempatan 28 Pelamar P1 Guru PPPK NTB Dibatalkan

Selain Kajati, posisi Wakil Kajati (Wakajati) NTB juga berganti. Purwanto Joko Irianto,SH,MH dimutasi sebagai Wakajati Kalimantan Barat. Jabatan yang ditinggalkan Purwanto selanjutnya diisi Enen Saribanon,SH,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. (rl)

Komentar Anda