Kabid Bina Marga PU Kembali Diperiksa

SELONG—Penyelidikan kasus robohnya jembatan penghubung Pancor-Sekarteja yang menelan lima nyawa pekerja, sejauh ini masih berkutat pada pemeriksaan saksi.  Kemarin (19/7), penyelidik Satreskrim Polres Lotim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mudahan.

Pantauan Koran ini, Mudahan datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan mengenakan seragam dinas. Saat itu dia sempat menghindar dari wartawan, dimana ketika turun dari motor, Mudahan tidak berkomentar apapun. Yang bersangkutan sempat berkelit dan mengaku kalau kedatangannya itu hanya untuk menemui salah satu penyidik. “Ada yang mau saya temui,” jawab Mudahan dengan raut wajah bimbang.

Baca Juga :  Kasus Jembatan Roboh, Polisi Tunggu Hasil UTS

Kemudian, dia langsung bergerak menuju salah satu ruangan penyidik dilantai bawah. Tak lama kemudian Mudahan terlihat kembali keluar, namun setelah itu dia kembali masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup.

Terpisah, Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim, AKP Wendy Oktarinsyah ketika dikonfirmasi juga tidak mau berkomentar lebih lanjut terkait pemeriksaan Kabid Bina Marga PU itu. Ia hanya sebatas membenarkan saja. Namun untuk lebih jauh terkait perkembangan kasus ini, Wendy meminta semua pihak untuk menunggu dulu proses yang sedang berjalan saat ini. “Tunggu dulu saya,” singkat Wendy.

Baca Juga :  Jembatan Peras Dianggarkan 2017

Meski semua pihak telah diperiksa, setelah berbagai barang bukti juga telah dikumpulkan. Namun sampai saat ini belum ada satupun tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Lambannya penangan kaus mendapat sorotan semua pihak, baik itu anggota dewan, termasuk pakar hukum.

Berkali-kali pihak kepolisian diminta bergerak cepat menuntaskan kasus ini. Tidak ada alasan untuk mengulur-ngulur penetapan tersangka. Sebab, lima pekerja yang tewas serta robohnya jembatan tersebut dianggap semua pihak sebagai bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Baik itu terkait dengan tindak pidana umumnya maupaun dugaan indikasi pidana korupsinya. (lie)

Komentar Anda