Kasus Jembatan Roboh, Polisi Tunggu Hasil UTS

AKP Antonius Faebuadodo (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan tahap pertama jembatan roboh Pancor – Sekarteja, sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, Satreskrim Polres Lotim telah mendatangkan tim ahli dari Universitas Teknik Sepuluh Nopember (UTS) Surabaya.

Kedatangan tim UTS ini adalah untuk melakukan sejumlah kajian teknis terkait spek pengerjaan tiang pancang jembatan itu. Dilokasi, tim UTS membawa sejumlah sampel untuk dilakukan uji laboratorium.

Hasil uji lab itu sendiri ditargetkan akan turun 10 hari setelah tim turun ke lapangan. Namun sampai saat ini, hasil tersebut belum juga diterima dari pihak UTS. Inilah yang sedang ditunggu kepolisian untuk menindak lanjuti kasus secara lebih mendalam. “Sampai sekarang masih belum turun, kita masih menunggu,” kata Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim, AKP Antonius Faebuadodo, Selasa (22/11).

Baca Juga :  Giliran Kontraktor Jembatan Maut Diperiksa

Dikatakan, sejauh ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan UTS Surabaya. Koordinasi untuk menanyakan kepastian kapan hasil itu akan diterima. Namun sejauh ini mereka masih tetap belum mendapatkan kepastian dari pihak UTS. “Kelanjutan penanganan kasus ini kita menunggu hasilnya dulu,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam pengerjaan jembatan tahap pertama ini. Mereka yang dipanggil itu hanya sebatas untuk diklarifiasi ikwal proses pengerjaan pancang tiang jembatan tersebut. “Sudah kita melakukan pemeriksaan beberapa kali,” sebutnya.

Diantaranya yang telah diminta keterangannya adalah pihak terkait, dalam hal ini kontraktor pelaksana proyek, dan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lotim selaku instansi yang juga bertanggung jawab dalam pengerjaan tahap pertama.

Ditegaskan, penangan kasus korupsi ini tetap akan menjadi prioritasnya. Termasuk kasus tunggakan yang belum tuntas oleh pejabat sebelumnya. Dalam penangan kasus korupsi ini kata dia, semuanya ada prosedur. “Kita semua punya visi dan misi yang sama dalam pemberantasan kasus korupsi,” tandasnya.

Baca Juga :  Giliran Pengawas PU Diperiksa Polisi

Dijelaskan, penanganan kasus semua ada prosedurnya. Termasuk kasus korupsi. Namun dalam penanganan harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua kasus korupsi  itu harus diselesaikan melalui proses penegakan hukum, tetapi ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu.

“Bahkan saat ini peraturan yang dibuat presiden, ketika kasus itu masih dalam proses penyelidikan, diminta untuk tidak terlalu di ekspos. Yang jelas kita pasti punya visi dan misi dalam penangan kasus yang menjadi tunggakan,” pungkas Antonius. (lie)

Komentar Anda