Jual Sabu Tanpa Modal, Dua Warga Gondang Ngaku Terpaksa

DITANGKAP: Mucel, Salah seorang pelaku narkoba diinterogasi oleh kepolisian. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Polisi berhasil meringkus Ojan (29) dan Mucel (49) warga Dusun Karang Anyar, Desa Gondang, Kecamatan Gangga sekitar pukul 13.00 WITA dan pukul 16.30 WITA di rumahnya masing-masing, Selasa (7/9).

Kedua pelaku yang berasal dari satu dusun ini sudah diintai karena menjual sabu. “Ada dua pelaku pengedar narkoba yang berhasil kita amankan. Yang pertama kita tangkap itu Mucel, baru menyusul Ojan. Kita tangkap mereka di lokasi yang sama,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU Surya Irawan.

Dari tangan Mucel diamankan sabu dalam satu klip plastik bening dengan bruto 0,93 gram dan 0,25 gram. Kemudian empat tutup bong lengkap dengan pipet plastik, satu bong yang terbuat dari botol obat batuk, satu korek api gas, satu bungkus bendel plastik, tiga pipa kaca, satu sekop yang terbuat dari plastik, dua HP, satu gunting, uang tunai hasil jualan Rp 580 ribu. “Kita geledah rumahnya sehingga kami temukan barang haram itu,” terangnya.

Baca Juga :  Didatangi Tentara, Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur

Kemudian, dari penangkapan Mucel dilakukan pengembangan dengan menyasar Ojan di lokasi yang sama dengan rumah yang berbeda, Ojan berhasil ditangkap sekitar pukul 16.30 WITA. Dengan barang bukti yang diamankan yaitu satu klip plastik sabu 2,65 gram, HP, satu bungkus rokok, dan uang tunai hasil jualan Rp 800 ribu. “Kita ringkus Ojan di rumahnya juga,” katanya.

Ojan mengaku, sabu didapatkan dari temannya yang berasal dari Lombok Timur dengan diimingi hasil fantastis karena tidak mengeluarkan modal, hanya diminta menjalankan saja. “Saya dititipkan barang kemudian edarkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Kasus Korupsi Dinaikkan ke Penyidikan

Ia menjual 1 gram sebesar Rp 2,2 juta, sedangkan poket dijual Rp 200 ribu. Modalnya Rp 1,8 juta. “Modal yang saya kasih ke pemilik Rp 1,8 juta, sisanya buat keuntungan saya,” katanya.

Ojan mengaku menggeluti narkoba baru lima bulan karena kondisi ekonomi yang sedang sulit. Hasil jualannya itu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. “Hasil jualan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, karena saya tidak ada pekerjaan yang lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun, maksimal 8 tahun, dengan  pidana denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (flo)

Komentar Anda