Jual Sabu demi Beli Kado Ulang Tahun Anaknya

DITANGKAP: Salah seorang pengedar sabu asal Lombok Timur saat ditangkap di Praya Timur, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYANiat baik pria berinisial S, 43 tahun, asal Kabupaten Lombok Timur untuk membahagiakan anak tercinta berujung penjara. S yang hendak membelikan kado untuk anak tercintanya yang akan ulang tahun malah malah tak kesampaian. Bagaimana tidak, S sedianya akan berbisnis narkoba sabu untuk membelikan anaknya kado ulang tahun. Namun, aksi jahatnya itu malah tercium polisi hingga S akhirnya digelandang setelah kedapan membawa narkoba.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian,  pelaku saat itu akan melakukan transaksi barang haram itu di Kecamatan Praya Timur sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu (7/12). Selain mengamankan pelaku yang diketahui merupakan residivis, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) berupa kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial S warga Kabupaten Lombok Timur ini ditangkap saat akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, tepatnya di Kecamatan Praya Timur. Penangkapan pelaku ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. “Jadi terduga pelaku yang berhasil kita amankan ini merupkan resedivis dan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Jumat (9/12).

Baca Juga :  Lima Copet Saat Pelepasan JCH Ternyata Komplotan Asal Lotim

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih, dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi. “Saat kami geledah, terduga pelaku ini tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan,” terangnya.

Tidak hanya itu, petugas juga langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumahnya yang berada di Lombok Timur. Pada pengembangan itu, petugas berhasil menyita barang bukti lain berupa satu buah  HP merek Samsung, satu buah dompet cokelat dengan uang sejumlah Rp 12.000. “Kita juga menyita korek api dan serangkaian alat isap yang berhasil ditemukan di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan,” terangnya.

Baca Juga :  Kejari Mataram Tahan Empat Tersangka Kasus ABBM Poltekkes dan Marching Band

Lebih jauh disampaikan bahwa saat ini pelaku masih terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram itu. Di satu sisi, pelaku mengaku dari hasil pemeriksaan jika terpaksa harus menjual barang haram ini untuk membelikan kado untuk anaknya yang sedang ulang tahun. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Yang jelas kita masih terus mendalami untuk mengungkap asal barang dari kedua pelaku ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda