Jaksa Sita Dokumen Sertifikat Ilegal Sekaroh

SELONG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, memastikan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat ilegal di kawasan Hutan Lindung Sekaroh. Meskipun dokumen yang disita itu semuanya dalam bentuk copy-an.

Sejumlah dokumen yang disita itu didapatkan dari semua pihak terkait, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim. Penyitaan dokumen ini masih terus berlanjut. Bahkan kejaksaan juga telah melayangkan surat ke BPN Lotim, meminta agar BPN dengan sendirinya menyerahkan dokumen terkait penerbitan sertifikat ilegal itu ke Kejaksaan. Namun permintaan itu sampai saat ini belum ada respon BPN.

“Berbagai dokumen yang penting sudah kita sita sebagai barang bukti,” terang Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, Rabu kemarin (15/6).

Baca Juga :  Polemik Sekaroh Hendaknya Diselesaikan Melalui Proses Hukum

Dipastikan, semua dokumen yang disita itu berkaitan dengan proses pembuatan dan sertifikat ilegal. Memang, dokumen yang mereka sita itu masih dalam bentuk copy-an. Namun pihaknya tetap akan berusaha untuk mendapatkan dokumen yang asli.

“Disatu sisi kita berharap supaya BPN menyarahkan dokumen yang kita minta. Permintaan itu sudah kita layangkan dengan cara bersurat sekitar seminggu lalu,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, BNP diharuskan untuk membantu proses penanganan yang sedang dilakukan kejaksaan. Apalagi kasus yang ditangani statusnya sudah penyidikan. Maka tidak ada alasan bagi BPN untuk menolak, apalagi sampai ada upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Jika itu dilakukan, tentu kejaksaan secara paksa akan mendatangi kantor BPN untuk melakukan penggeledahan. “Tapi kita hargai dulu proses dan prosedur di BPN,” terangnya.

Baca Juga :  Otak Perampokan Sadis Sekaroh Ditembak

Indikasi dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat ilegal, sejauh ini sudah ditemukan bukti kuat. Jika sejumlah tahapan sudah tuntas dilakukan, pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan untuk menetapkan tersangka. Bahkan kejaksaan sendiri sudah mengantongi identitas oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan, kita sudah punya gambaran siapa yang akan kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya. (lie)

Komentar Anda