Polemik Sekaroh Hendaknya Diselesaikan Melalui Proses Hukum

SELONG—Gejolak di kawasan Hutan Lindung Sekaroh terus mendapat sorotan. Ini berkaitan dengan sejumlah masalah yang terjadi dikawasan tersebut. Diantaranya terkait keberadaan puluhan sertifikat yang diduga illegal, dan kini dibidik kejaksaan. Termasuk juga gejolak antara Pemerintah Kabupaten Lotim dan Provinsi NTB terkait persoalan izin.

Agar polemik dikawasan Sekaroh ini tidak terus berkepanjangan. Masalah tersebut sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum. Artinya, pihak terkait baik itu pemerintah maupun pemilik sertifikat bisa melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN).

Biarlah pengadilan yang  menentukan legal atau tidaknya sertifikat tersebut. “Persoalan illegal atau tidaknya kan ada ruang hukum. Mereka ini bisa menggugatnya ke PTUN,” ungkap pengamat hukum, Ali Masadi, kemarin (24/7).

Keberadaan sertifikat itu menyangkut persoalan perdata, maka proses penyelesaiannya juga harus dituntaskan melalui proses hukum perdata di pengadilan.  Semua itu pintanya, harus segera diselesaikan. Jangan sampai masalah tersebut ujungnya akan merugikan masyarakat, terutama mereka yang bermukim disekitar kawasan itu. “Gimanapun negara ini tidak boleh merugikan rakyat,” ucap Ali.

Baca Juga :  Modal Foto, Pelajar SMA Peras Pacarnya

Dijelaskan, pemerintah harus memikirkan hak masyarakat yang ada disana. Setidaknya Negara, dalam hal ini pemerintah bisa memberikan ganti rugi ke mereka. Dari itu, persoalan di Sekaroh ini tidak hanya diselesaikan melalui proses hukum saja, melainkan semua pihak juga harus duduk bersama mencari jalan penyelesaian. “Saya rasa pemerintah sendiri yang lebih tau,” sebutnya.

Menurutnya, keberadaan sertifikat di Sekaroh itu tidak bisa terbit dengan sendirinya. Melainkan itu semua butuh proses, mulai dari desa, sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun ketika dipermasalahkan, maka pihak BPN dan Dinas Kehutanan harus diminta pertanggungjawabannya.

Sebab, mereka ini dianggap punya tanggung jawab penuh melakukan pengawasan di lahan Sekaroh. “Ini pengalaman saya. Sertuifikat itu terbit melalui proses. Tapi kenapa sertfikat itu bisa terbit. Inilah kelemahan dari BPN dan pihak Kehutanan. Saya rasa dua intansi ini miss komunikasi,” tudingnya.

Baca Juga :  Polda Tunggu Laporan Jamaah Umrah First Travel

Dijelaskan, kalau berbicara sejumlah persoalan  yang terjadi di Sekaroh saat ini. Baik yang terjadi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, dan sejumlah masalah lainnya, itu semua disebabkan karena Sekaroh memiliki potensi yang sangat luar biasa.

Maka tak heran keberadaan Sekaroh ini terus diincar semua pihak. “Sekarang potensi harus dijaga. Sebab Sekaroh ini aset yang sangat besar bagi Lotim,” terangnya.

Yang jelas lanjutnya, pemerintah pada dasarnya memiliki hak penuh untuk mengatur dan menguasai tanah, air, dan udara, karena itu sudah diatur dalam undang-undang. Namun dalam pemanfaatannya, itu semua harus bisa diatur hubungan dengan manusia. Sehingga keberadaan Sekaroh sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum.

“Sebelum kawasan Sekaroh itu dimanfaatkan, sebaiknya selsaikan dulu persoalan di kawasan Sekaroh. Karena di kawasan itu masih ada sejumlah hak pihak terkait,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda