Jaksa Siap Kasasi Putusan Tahanan Kota Bos PT AMG

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi NTB akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, yang menetapkan bos PT Anugerah Mitra Graha (AMG) PO Suwandi tetap dalam tahanan kota di kasus korupsi tambang pasir besi yang merugikan negara sebesar Rp 36,4 miliar itu.

“Dengan ditetapkan sebagai tahanan kota, kami akan kasasi,” sebut Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Jumat (8/3).

Upaya hukum lanjutan lantaran putusan hakim dinilai belum sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijebloskan ke penjara untuk ditahan. “Di tuntutan kita, sudah meminta kepada majelis baik pengadilan tingkat pertama dan banding agar terdakwa bisa ditahan di lapas,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan atas vonis tersebut secara resmi. Jika sudah ada, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum lanjutan demi kepastian terhadap perkara tersebut. “Kami pastikan akan kasasi, tinggal kita menunggu salinan putusan resminya dari pengadilan,” tandasnya.

Diketahui, Hakim PT Mataram yang diketuai Gede Ariawan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota, setelah menguatkan putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, yang dimohonkan banding oleh jaksa penuntut dan penasihat hukum terdakwa.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Gede Ariawan saat membacakan amar putusan, Selasa (5/3) lalu.

Baca Juga :  Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi Ahli BPKP

Sebelumnya, hakim tingkat pertama yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Isrin juga turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti. Dan dalam putusannya, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.

Sementara untuk putusan Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum, Kejati tetap melakukan upaya hukum kasasi juga. Akan tetapi, terlebih dahulu melihat keputusan dari terdakwa. “Kalau terdakwa kasasi, kami juga ikut kasasi. Pasti itu,” ujarnya.

Dalam putusan hakim tingkat banding ke terdakwa Rinus Adam Wakum, hakim PT mengubah putusan hakim tingkat pertama mengenai nominal uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa. “Mengubah putusan pengadilan tipikor pada PN Mataram yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa (Rinus Adam Wakum),” sebut Gede Ariawan yang juga menyidangkan perkara milik Rinus Adam Wakum.

Rinus Adam Wakum dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar subsider 6 tahun pidana kurungan badan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Baca Juga :  Perkara Korupsi IGD KLU Diekspose di Kejagung

Hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum. Yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim tingkat pertama, yang juga diketuai Isrin Surya Kurniasih sebelumnya menjatuhi terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Untuk uang pengganti, hakim membebankan terdakwa membayar Rp 8,2 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti. Uang pengganti yang dibebankan inilah yang diubah majelis hakim PT Mataram, menjadi Rp 18,7 miliar.

Diketahui, kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda