Perkara Korupsi IGD KLU Diekspose di Kejagung

Sungarpin (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Sungarpin belum mau membeberkan hasil ekspose perkara kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkara yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) KLU Danny Karter Febrianto ini sudah dilakukan ekspose bersama Kejagung belum lama ini.  “Ekspose itu kan hanya gambaran saja. Nanti tanyakan saja ke Aspidsus,” singkat Sungarpin saat ditemui di depan lobi Kejati NTB, Senin (3/10).

Adapun Aspidsus yang dicoba untuk dimintai keterangan, sedang tak berada di tempat.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, WNA Australia Dijebloskan Penjara

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada lima orang terseret namanya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan Danny Carter Febrianto (kini Wabup) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.

Dulu, kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi ini senilai Rp 700 juta lebih. Namun kerugian negara yang muncul ini direvisi oleh Kejati jadi Rp 242 juta. Namun seiring berjalannya waktu, masalah kerugian negara ini juga kembali dilakukan audit ulang atau dilakukan review.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Yang melakukan review ialah Inspektorat Perwakilan NTB selaku auditor pertama. Hal ini dilakukan karena salah satu pihak merasa keberatan, dengan alasan ada yang tidak ikut terhitung dan lainnya.

Hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat perwakilan NTB itu sendiri, sudah diterima oleh Kejati. Namun Kejati belum berkenan untuk membeberkan hasil review yang terima itu. (cr-sid)

Komentar Anda