Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus Pajak Setwan

Lalu Moh. Rasyid (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Penanganan kasus dugaan penyelewengan pajak di Sekretariat DPRD Lombok Timur masih berjalan setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.  Penyidik telah mengajukan permintaan audit ke Inspektorat untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Diketahui, kasus yang diusut kejaksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pajak tahun 2018 dan 2020.   Dugaan penyelewengan pajak ini berkaitan dengan sejumlah kegiatan di sekretariat dewan yang berlangsung selama kurun waktu tersebut. Baik itu berkaitan dengan dugaan mark up termasuk juga dugaan manipulasi pembayaran pajak.

Berbagai pihak terkait telah dipanggil. Diantaranya mantan Sekwan, termasuk juga mantan bendahara sekretariat DPRD Lombok Timur.”Semuanya sudah rampung tinggal kita limpahkan ke Inspektorat untuk diaudit. Baru setelah  itu kita tunggu hasilnya,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rasyidi kemarin.

Baca Juga :  Dipecat, Sekdes Tembang Putik Melawan

Berkaitan dengan audit kerugian negara dalam kasus ini terbilang simpel dan tidak begitu sulit. Itulah  yang menjadi alasan penyidik akhirnya   menggunakan Inspektorat untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.”Selain itu juga supaya lebih cepat,” imbuh Rosyidi.

Setelah permintaan audit diajukan, pihaknya berharap bisa segara mungkin bisa mendapatkan hasil dari Inspektorat.  Ketika hasil audit kerugian negara telah keluar, proses penanganan kasus ini tinggal penetapan tersangka. Bahkan penyidik telah mengantongi pihak terkait terlibat dan dianggap paling bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka. “ Yang jelas kalau sudah keluar auditnya maka akan kita langsung tetapkan tersangka,” tandas Rasyidi.

Baca Juga :  Kereta Gantung Jangan Sampai Bikin Rugi

Sejak kasus ini diusut berbagai pihak terkait yang ada sangkut pautnya dengan kasus telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Diantaranya mantan sekwan termasuk mantan bendahara yang menjabat di tahun 2018 dan 2019.   Berdasarkan perkiraan kejaksaan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 400 juta. (lie)

Komentar Anda