Dipecat, Sekdes Tembang Putik Melawan

DIBERHENTIKAN : Sekdes Tembeng Putik Amrullah menolak pemberhentian dirinya sebagai Sekdes. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Sekretaris Desa (Sekdes) Tembang Putik Kecamatan Wanasaba, Amrullah, diberhentikan oleh Kades setempat berdasarkan SK yang dikeluarkan Kades sekitar dua minggu lalu. Namun Sekdes  tidak terima dan melawan. Ia menganggap pemberhentiannya itu tanpa dasar hukum yang kuat.  SK pemberhentiannya  dianggap batal dan cacat hukum. Persoalan ini pun diadukan ke bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD).”Tanpa ada alasan yang jelas kok saya tiba-tiba diberhentikan secara sepihak. Selama ini saya merasa tidak pernah berbuat salah. Dan juga kalau saya dianggap pernah berbuat salah harusnya ada teguran pertama , kedua, dan seterusnya. Tapi ini kan nggak, tiba-tiba keluar surat,” ungkap Amrullah ketika dikonfirmasi koran ini, Rabu (22/9).

Baca Juga :  Mantan Kades Banjar Sari Ditahan Kejaksaan

Ia menyebut pengangkatannya sebagai Sekdes telah melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Ia diangkat melalui proses seleksi  bahkan mendapatkan nilai tertinggi dari dua orang yang mendaftar.  Pengangkatannya sebagai Sekdes juga diperkuat dengan SK yang diterbitkan tahun 2019.” Dugaan saya memang ada beberapa orang yang punya kepentingan di desa ingin memberhentikan saya. Saya mau disingkirkan kemungkinan karena orang itu merasa risih melihat saya bekerja sesuai dengan aturan,” lanjutnya.

Sebelum SK diterbitkan  ujar Amrullah, salah satu Kadus memberitahunya bahwa ia akan diberhentikan. Selang beberapa waktu kemudian datang pengurus Karang Taruna membawa surat pemberhentian tersebut.  Selain itu Kades juga telah mempersiapkan Plt Sekdes untuk menggantikannya.” Surat pemberhentian itu  sempat saya terima tapi saya keberatan. Meski demikian saya tetap masuk kantor. Karena saya merasa surat pemberhentian itu bodong dan tidak sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan PNS Lotim akan Pensiun Tahun Depan

Keputusan Kades ini, akunya, sudah diadukan ke bupati dengan cara bersurat langsung. Dinas PMD langsung turun tangan melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut Dinas PMD juga menjelaskan secara detail terkait ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seperti yang diatur dalam Undang-undang Desa maupun Peraturan Daerah (Perda).” Bahkan pihak PMD juga secara langsung memberitau  bahwa status saya sebagai Sekdes legal secara hukum. Saya pun diminta supaya tetap menjalankan tugas seperti biasa,” klaimnya.

Kades Tembeng Putik, Muh. Asy’ari, ketika dikonfirmasi enggan menjawab. Ia tidak membalas saat koran ini mengirim pesan WA.(lie)

Komentar Anda