Jaksa Eka Putra Divonis 3 Tahun Penjara

PUTUSAN: Terdakwa Eka Putra Raharjo ketika beranjak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan majelis hakim membacakan putusan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Eka Putra Raharja, dinyatakan bersalah atas perkara pemerasan peserta calon aparatur sipil negara (CASN).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhinya hukuman pidana penjara selama 3 tahun. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” vonis Mukhlassuddin yang menyidangkan perkara tersebut, Jumat (6/10).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 150 juta. “Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda, maka diganti 3 bulan kurungan badan,” ucapnya.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Aset Buronan Koruptor di Bayan Disita

“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum,” katanya.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhi. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Dalam putusan majelis hakim, meminta jaksa penuntut untuk melakukan pengembangan ke pihak lain.

Pengembangan ke pihak lain ini dengan menetapkan barang bukti 1 unit HP; 1 lembar kartu peserta ujian seleksi CASN 2021 atas nama Nia Anggraini; satu lembar kuitansi atas nama M Syukur dengan nilai Rp 75 juta; satu lembar kuitansi atas nama Fatmah dengan nilai Rp 50 juta; satu lembar kuitansi atas nama Rusdi dengan nilai Rp 50 juta dan barang bukti lainya. “Dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTB untuk dipergunakan dalam perkara lain,” sebut Mukhlassuddin dalam amar putusan.

Baca Juga :  Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Presiden Kasta NTB

Pengembangan ke pihak lain ini juga tertuang dalam tuntutan jaksa penuntut. Terkait putusan majelis hakim itu, sama dengan tuntutan yang dijatuhi jaksa penuntut sebelumnya.
Di kasus tersebut, Eka Putra terungkap melakukan pungli terhadap korban saat tes sebagai ASN di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) NTB dan Kejaksaan. Korban berjumlah 9 orang itu dipungut sejumlah uang dari tahun 2020 hingga 2021 dengan total kerugian sebesar Rp 765 juta dengan janji diloloskan sebagai ASN. (sid)

Komentar Anda