Aset Buronan Koruptor di Bayan Disita

SITA: Kejari Mataram, saat pemasangan pelang perampasan aset berupa tanah milik terpidana Ruslan yang berlokasi di Kecamatan Bayan, Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyita sejumlah aset milik Ruslan, koruptor pada program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2013. “Iya, telah dilaksanakan penyitaan aset milik terpidana,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram Harun Arrasyd, Senin (14/8).

Penyitaan yang dilakukan Tim Seksi Perampasan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Tim Intelijen Kejari Mataram, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Tanah terpidana yang disita seluas 400 meter persegi dan 4.639 meter persegi yang ada di Desa Andalan, serta 12.772 meter persegi di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, KLU. “Ada juga aset berupa bangunan yang disita,” katanya.

Terpidana masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dan masih dalam buruan. Sidang juga digelar tanpa kehadiran terpidana (in absentia).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tahun 2017, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai AA Ngurah Rajendra menghukum terpidana Ruslan dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis  ini sama  dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Terdakwa yang masih buron ini juga dibebankan membayar denda pengganti sebesar Rp 1.114.525.100. Jika denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka empat item harta benda terdakwa diperintahkan untuk disita. Seperti satu bidang tanah seluas 4.639 meter persegi dan rumah panggung di simpang tiga di Dusun Embar-Embar, Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan KLU. Kemudian satu bidang tanah seluas 400 meter persegi dan bangunan berupa toko UD Adiz di Desa Akar-Akar dan satu bidang tanah seluas 12.772 meter persegi di Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan.

Baca Juga :  Polda Pantau Dua Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati

Jika harta bendanya tidak mencukupi, majelis hakim waktu itu memutuskan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Ruslan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menguraikan sesuai dengan fakta persidangan, terungkap, dalam proses penarikan dana BSPS masing-masing penerima bantuan tersebut menyalahi prosedur. Di mana proses penarikan dan transfer tidak langsung ke rekening penerima, akan tetapi ke rekening terdakwa tanpa kehadiran masing-masing penerima bantuan.

BRI Unit Tanjung melakukan over booking dana bantuan yang disalurkan pemerintah dari rekening masyarakat penerima bantuan ke rekening Ruslan. Setelah dana masuk ke rekeningnya, Ruslan kemudian mengirim material bangunan kepada masyarakat penerima bantuan di Desa Senaru dan Desa Sukadana tanpa melalui prosedur, dan tidak mempertanggungjawabkan dana bantuan BSPS yang telah diterima.

Pengiriman bahan bangunan tersebut, ada yang dua kali dan ada yang satu kali. Setiap pengiriman bahan bangunan, nilai bahan bangunan kurang dari Rp 7,5 juta. Sebagian besar masyarakat tidak diberitahukan bukti jumlah bantuan yang sudah diterima dan berapa nilai bantuan yang belum diterima. Terdakwa hanya menyebutkan barang dan jumlah barang.

Baca Juga :  Calon Tersangka Korupsi DAPM Lotim Sudah Dikantongi

Perbuatan Ruslan yang mengirim dan menyerahkan material bangunan kepada beberapa masyarakat penerima bantuan yang nilainya kurang dari Rp 7,5 juta tersebut, timbul dari satu kehendak yang sama untuk memiliki sebagian dari bantuan dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat tersebut.

Pada tahun 2013 Kementerian PU melaksanakan program bantuan sosial berupa dana BSPS kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membangun rumah yang layak huni atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR. Bantuan tersebut dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp 7,5 juta per orang.

Ruslan selaku pemilik toko UD Adiz menyalurkan bahan bangunan atau  material tidak sesuai prosedur dan tidak mempertanggungjawabkan dana bantuan BSPS yang telah diterimanya. Sejak kasus ini dalam penyelidikan, terdakwa menghilang. Dia masih buron. (sid)

Komentar Anda