Izin Pengelolaan Sunrise Land Direncanakan Lima Tahun

Favorit : Objek wisata Sunrise Land Lombok di Dusun Montong Meong Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji sebagai salah satu objek wisata favorit di Lombok Timur.(M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Dinas Pariwisata Lombok Timur mendukung penuh keinginan pengelola objek wisata Sunrise Land  Lombok Timur terkait dengan   pengelolaan wisata itu dengan tempo lama. Saat ini izin pengelolaan tempat wisata itu diperpanjang setiap tahun. Hal itu membuat pengelola wisata tersebut belum berani membangun fasilitas yang memadai karena khawatir izin pengelolaan tidak diperpanjang lagi. ” Kita rencana akan buat MoU izin pengelolaan selama lima tahun. Tapi dengan ketentuan kita  akan buat awik- awik. Kita menginginkan semua objek wisata yang dikelola oleh pihak ketiga sebaiknya diberikan tenggat waktu selama lima tahun, bukan setahun,” kata Kadispar Lombok Timur Widayat kemarin.

Kerja sama selama lima tahun itu bukan berarti wisata itu akan disewa selama kurun waktu tersebut. Namun maksud dari kerjasama itu bahwa izin pengelolaan tetap akan diperpanjang setiap tahun tapi MoU nya akan berlangsung selama lima tahun. Dalam setahun itu, izin pengelolaan itu akan dievaluasi untuk memastikan apakah pihak pengelola telah mematuhi kerjasama yang telah dibangun ataukah mereka mengingkari kerjasama yang telah disepakati alias wan prestasi. ” Ketika kriteria yang telah disepakati dalam kerjasama itu ada yang dilanggar maka kita akan berikan teguran pertama, kedua dan  hingga pemutusan sepihak ” imbuh dia.

Baca Juga :  Rekrutmen Karyawan RSUD Selong Harus Transparan

Berkaitan dengan kerjasama pengelolaan selama lima tahun, itu sepenuhnya bukan kewenangan Dispar. Melainkan keputusan sepenuhnya ada di tangan bupati. “Kalau selama lima tahun, maka pengelola tersebut memiliki gambaran  apa yang akan mereka lakukan di tempat wisata itu ” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya meminta ke pengelola wisata Sunrise Land Lombok segera mengajukan surat ke Pemkab Lombok Timur terkait dengan permintaan kerjasama atau MoU selama lima tahun ini. Dari surat itu lah nantinya Dispar akan menindak lanjuti permintaan dari pengelola tempat wisata itu. ” Yang jelas kita kita menginginkan seperti itu. Tapi ini bukan kewenangan kita .Makannya silahkan surat ke Pemkab Lombok Timur,” singkatnya.

Sebelumnya  Qori’ Bayyinatirrosyi pelaku wisata yang juga pengelola wisata Sunrise Land Lombok mengatakan dalam upaya memajukan pariwisata Lombok Timur terutama wisata Sunrise Land Lombok ini tentunya juga tentunya dibutuhkan perhatian lebih dari pemangku kebikan dalam hal ini Dinas Pariwisata . Untuk mengembangkan pariwisata ini  mereka meminta ke Pemkab Lombok Timur  supaya diberikan izin pengelolaan yang panjang. Dengan demikian pengelola yang ada di tempat ini bisa lebih leluasa melakukan pengembangan dan membangun fasilitas yang memadai di tempat itu. ” Kalau sekarang kan izin pengelolaanya kontrak pertahun . Ini yang membuat kita tidak bisa maksimal. Kalau izin pengelolaan berkepanjangan maka kami totalitas akan bangun fasilitas ” ungkapnya.

Baca Juga :  ASN di Lotim yang Terlilit Hutang Diberikan ZIS

Tidak hanya wisata Sunrise Land Lombok, Wisata Sembalun juga  tak kalah ramai di kunjungi wisatawan selama libur natal dan tahun baru .Meski sebelumnya sempat  terjadi peristiwa pembacokan tukang parkir di Wisata Pusuk Sembalun, namun hal itu sama sekali tak mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke tempat  tersebut.(lie)

Komentar Anda