SELONG– Kasus dugaan penyelewengan anggaran oleh pemerintah desa di Lombok Timur masih banyak(masih cukup tinggi. Sejak 2021 sampai sekarang ini tercatat ada 10 kasus dugaan penyelewengan anggaran desa yang ditangani oleh Inspektorat Lotim.
Desa yang diduga melakukan penyelewengan diantaranya Desa Bagik Payung Selatan, Perian, Kerongkong, Selebung Ketangga, Banjarsari, Danger, Karang Baru Timur, Sikur Barat, Sukadana dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut baru satu kasus yang proses penanganannya diserahkan ke aparat penegak hukum.” Dari 10 kasus tersebut sebagian besar adalah dugaan penyelewengan dana desa, kata Inspektur Pembantu (Irban) V, Inspektorat Lotim, H. Haerudin, kemarin.
Penanganan dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut terangnya, sebagian berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Sebagiannya lagi permintaan aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan. Ketika ada pengaduan maka wajib hukumnya ditindaklanjuti yaitu dengan cara turun melakukan audit khusus terhadap desa tersebut.”Pastinya kita akan turunkan tim auditor untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi lapangan terhadap apa yang dilaporkan masyarakat tersebut,” terangnya.
Dari 10 yang ditangani, sampai dengan saat ini ada empat desa limpahan dari pemerintah daerah. Lima desa lainnya merupakan limpahan dari Kejari Lotim, satunya lagi limpahan dari Polres Lotim.” Setelah dilakukan pemeriksaan atau audit khusus, proses selanjutnya yaitu dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP ini kemudian diserahkan kepada pimpinan daerah dan penegak hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.(lie)