MATARAM–M. Sukiman Azmy dan Rumaksi SJ akan berakhir masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada 26 September 2023.
Sementara Pilkada serentak termasuk di Lombok Timur baru akan digelar pada November 2024.
Agar tidak terjadi kekosongan kepala daerah, maka Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengusulkan tiga nama ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk kemudian ditunjuk satu orang menjadi Penjabat Bupati Lombok Timur.
Usulan itu sekaligus menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/3735/SJ, tanggal 21 Juli 2023
Adapun tiga nama yang diajukan Gubernur itu adalah para pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur yakni:
- Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik.
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTB Iswandi
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTB Fathul Gani.
Ketiga nama itu tertuang dalam surat Gubernur ke Mendagri Nomor: 120/423/Pem dan Otda/2023 tertanggal 7 Agustus 2023 dengan ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (RL)