Imigrasi Deportasi 12 TKA China

Romi Yudianto

MATARAM—Setelah menyelesaikan rangkaian proses kelengkapan berkas, 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang akan bekerja di proyek dermaga Labuhan Haji Lombok Timur akhirnya  dideportasi.

Mereka didopertasi Senin sore lalu (23/1).  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romy Yudianto  mengatakan,  deportasi  12 orang TKA tersebut dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama  diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Sedangkan tahap dua melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali. ‘’ Rombongannya dibagi dua, ada yang dari Jakarta dan juga Bali. Mereka juga didampingi oleh bagian imigrasi,’’ katanya Selasa kemarin (24/1).

Biaya pemulangan dari 12 TKA tersebut ditanggung pihak sponsor atau agen yang mendatangkan pekerja itu. Romi menegaskan, 12 TKA ini diduga kuat dan terbukti melanggar undang-undang keimigrasian. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh imigrasi. ‘’ Mereka sudah kita periksa dan hasilnya memang melanggar UU Keimigrasian dengan menyalahi izin tinggal. Oleh karena itu, kita berhak dan mempunyai wewenang memulangkan mereka,’’ ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”tki”]

Ia juga memastikan bahwa 12 TKA tersebut nantinya bisa bisa kembali dan bekerja di Indonesia. Namun, sebelum itu harus melengkapi dokumen yang saat ini belum lengkap. Romi juga menyebut tidak ada masa tenggat terkait dengan kapan TKA tersebut bisa kembali ke Indonesia. ‘’ Selama proses persyaratan terpenuhi mereka bisa kembali ke Indonesia, tidak ada masa tenggat,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Disnaker Ajak Cegah TKI Illegal

Alasan lainnya 12 TKA itu bisa kembali ke Indonesia dikarenakan mereka itu bukan pelaku tindak pidana. ‘’ Mereka kan hanya korban. Kalau orang asing kan ada sponsor yang mendatangkan. Mereka ini tidak tahu apa-apa,’’ bebernya.

Pihak Imigrasi saat ini  masih mendalami  dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh agen atau pihak yang mendatangkan 12 TKA ini ke Indonesia. Petugas masih melakukan pemeriksaan.  ‘’ Pihak sponsornya masih kita periksa kok. Nanti akan diketahui hasilnya seperti apa,’’ katanya.

Sementara itu, Imigrasi Kelas I Mataram kembali mengamankan dan menangkap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyalahi izin tinggal di NTB. Ketiganya diamankan pada tanggal 17 Januari sekitar pukul 15.00 Wita. ‘’ Ada tiga orang WNA asal China lagi yang kita amankan karena diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Merka kita amankan di daerah Meninting Senggigi Lombok Barat,’’ ujar Romi.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan imigrasi, ketiganya untuk keperluan berlibur di NTB. Tapi kenyataannya, ketiganya mengontrak rumah di daerah Meninting Lombok Barat selama satu tahun. Visa yang digunakan oleh ketiga WNA asal China juga adalah visa wisata.  ‘’ Seharusnya kan berlibur itu tinggalnya di hotel atau villa. Kalau berwisata juga dengan mengontrak rumah kan tentu ada apanya. Kalau begini kan tidak ada pemasukan untuk pariwisata. Seperti iniliah yang harus diperhatikan,’’ katanya.

Baca Juga :  TKI Lombok Timur Meninggal di Brunei Darussalam

Dari visa yang ada, ketiganya sudah berada di NTB selama lebih dari satu bulan. Sebelumnya selalu bolak balik Lombok-Malaysia. ‘’ Ngontrak rumahnya itu selama setahun dari bulan Oktober 2016,’’ katanya.

Dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan, Imigrasi belum bersedia menyebutkan terkait dengan inisial dari ketiga warga Negara China yang diperiksa ini. ‘’ Ini kan masih praduga tak bersalah, jadi identitasnya belum perlu disebutkan. Ini juga masih diperiksa,’’ jelasnya. 

Awalnya kata dia, ketiganya membawa istri masing-masing ke Lombok. Namun, ketiga istri WNA ini tidak ikut diamankan oleh petugas. ‘’ Tapi hanya tiga orang ini yang kita periksa. Karena yang lainnya tidak ada dugaan melanggar,’’ bebernya.

Masyarakat  diminta melaporkan ke kelurahan maupun kecamatan dan akan diteruskan ke instansi yang berwenang jika di lingkungannya ada warga negara asing. Warga  yang memberikan penginapan kepada orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal tanpa melapor akan ada konsekuensi yang akan dihadapi.  ‘’ Itu sanksinya berupa pidana kurungan tiga bulan. Makanya masyarakat harus melapor,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda