Disnaker Ajak Cegah TKI Illegal

H Wildan

MATARAM – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal masih menjadi masalah yang serius di Provinsi NTB.

Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mengajak semua pihak untuk saling bergandengan tangan memerangi TKI illegal. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, H Wildan mengatakan, semua pihak harus berperan aktif dalam memerangi TKI illegal. “Perangi disini maksud saya, kita bersama-sama menutup ruang gerak para calo TKI illegal. Kita minimalisir TKI asal NTB yang pergi tidak melalui jalur resmi,” katanya kepada Radar Lombok Selasa kemarin (22/11).

Untuk bisa meminimalisir TKI illegal, peran semua pihak sangat dibutuhkan. Mulai dari pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sendiri, Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI) sampai pemerintah tingkat bawah. “Mari bersama-sama kita lupakan yang telah lalu, kita tatap kedepan dan jangan lihat ke belakang. Cukuplah berbagai kekurangan yang ada menjadi pelajaran bagi kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wildan juga mengklarifikasi pernyataannya yang sempat menganggap semua PJTKI di NTB melanggar Undang-Undang (UU). Tidak ada maksudnya menuding seperti itu, hal itu hanya kesalahpahaman saja dalam menafsirkan UU.

Menurut Wildan, peran PJTKI juga sangat penting. Oleh karena itu, Disnakertrans berkomitmen untuk bersama-sama dengan PJTKI melakukan pembenahan pelayanan terhadap CTKI/TKI. “Saya minta maaf jika ada yang tersinggung, tidak ada maksud saya mengatakan semua PJTKI melanggar UU. Tapi marilah kita lupakan yang lalu, saatnya kita bersatu memberikan pelayanan terbaik untuk TKI,” ucapnya.

Baca Juga :  Kecelakaan, TKI Asal Lombok Tengah Tewas di Malaysia

Adanya dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), memang disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Berbagai langkah konkrit dilakukan sebagai bentuk keseriusan melakukan pembenahan pelayanan.

Kedepan, Pemprov NTB terus berupaya memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan pada TKI. Salah satu buktinya, belum lama ini telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB tentang optimalisasi pengawasan dan pengendalian intern pelaksanaan proses penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI di NTB.

Tujuan yang ingin dicapai SE ini untuk membangun komitmen, dalam rangka peningkatan kinerja institusi/lembaga pemerintah. “SE itu harus dibaca oleh semua pejabat sampai kades dan kadus, mereka harus tahu juga kewajibannya,” ujar Wildan.

Dalam hal mempermudah pelayanan, pemprov juga akan melaksanakan program KPK dan BP2TKI tentang Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) plus. Program tersebut biasa disebut Poros Sentra Layanan Pelatihan dan Pemberdayaan TKI Terintegritas.

Baca Juga :  BP3TKI Gagalkan Pengiriman TKI Gelap

LTSP Plus bukan hanya menyiapkan semua proses yang harus dilakukan TKI, tetapi juga diberikan pelatihan dan pemberdayaan. Semua proses dipusatkan pada satu tempat, termasuk pengurusan paspor. “Sebelum berangkat dan setelah pulang juga tetap diperhatikan, makanya cocok kita sebut LTSP Plus untuk TKI. Mesin untuk buat paspor juga ada disana,” tutup Wildan.

Terpisah, Wakil Ketua komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono yang membidangi persoalan TKI sangat setuju jika persoalan TKI menjadi tanggung jawab semua pihak. Pelayanan juga sangat penting untuk dibenahi, misalnya saja terkait LTSP Provinsi NTB yang dibentuk pertama kali di Indonesia tahun 2008 lalu.

Dalam Pergub tersebut sudah sangat jelas, paspor pun bisa dibuat di LTSP. Bahkan telah dilakukan penandatanganan MoU, namun sampai saat ini buktinya belum bisa terwujud. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya TKI illegal asal NTB dengan modus sebagai pelancong. “Triliunan TKI NTB menyumbang ke negara melalui remiten, tapi perhatian kita ke TKI masih jauh dari harapan. Kedepan kita juga harap PJTKI memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” ucapnya,”. (zwr)

Komentar Anda